Terpidana Teror Bom Bali Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat, Ini Alasannya
RIAUMANDIRI.ID, SURABAYA – Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong (Lapas Porong) Kabupaten Sidoarjo mengusulkan pembebasan bersyarat atas terpidana Serangan Bom Bali 2002, Umar Patek.
Usulan pembebasan Umar Patek tersebut telah disampaikan ke Kemenkumham. Jika usulan diterima, Umar Patek dimungkinkan bebas dari penjara pada tahun 2024 mendatang.
Kepala Lapas Porong Tonny Nainggolan mengatakan, usulan pembebasan bersyarat Umar Patek tentu memiliki alasan yang kuat. Menurutnya, prilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman menjadi pertimbangannya.
"Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI. Karena itu, selama tiga tahun terakhir dia menerima beberapa kali remisi. Sampai 2019, total remisi diperoleh Umar yakni potongan hukuman tujuh bulan," jelasnya dalam acara penyerahan dokumen status WNI terhadap istri Umar Patek, Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah, di Lapas Porong, Rabu (20/11/2019).
Lebih lanjut Tonny menjelaskan, usulan pembebasan bersyarat Umar Patek sudah dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta.
"Jadi, kalau ada yang tanya siapa yang paling setuju Saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat, itu saya, Kalapas Porong," katanya.
Sementara Umar Patek mengaku senang dengan usulan pembebasan bersyarat untuk dirinya itu. Dia menyampaikan terima kasih kepada pihak yang membantunya memperoleh keringanan hukuman.
"Alhamdulillah, bila sudah sampai waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat," ujarnya.
Untuk diketahui, Umar Patek merupakan terpidana 20 tahun penjara untuk perkara bom Bali tahun 2002. Kala itu, dia merupakan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan lapangan pelatihan JI di Mindanao, Filipina. Sebelum diekstradisi dari Afghanistan pada 2011 hingga kemudian diadili di Indonesia, Umar Patek merupakan salah satu teroris paling dicari Amerika Serikat.