Nasib MH370 tak Jelas, Asuransi tidak Cair
Jakarta (HR)- Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan dua hak yang belum dipenuhi pemerintah Malaysia terkait dengan tragedi jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH370. Dua hal itu yakni status korban asuransi bagi keluarga. "Tak ada satu pun yang bisa memastikan apakah korban hilang atau meninggal, sehingga ada hak-hak yang tak bisa dipenuhi kalau tak ada kepastian," ujar Lalu di Jakarta, Kamis (18/12). Pesawat MH370 hilang saat terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Beijing pada 8 Maret 2014. Hingga kini, pemerintah Malaysia belum mengumumkan kepastian keberadaan pesawat tersebut karena tak ada puing atau jejak petunjuk. Pesawat tersebut berpenumpang 7 warga Indonesia, 152 warga Cina, 38 warga Malaysia, 5 warga India, 7 warga Australia, 3 warga Prancis, 3 warga Amerika, 2 warga Ukraina, 2 warga Selandia Baru, dan 2 warga Kanada. Selain itu, terdapat masing-masing satu korban dari Italia, Taiwan, Belanda, Austria, dan Rusia. Lalu menuturkan saat ini belum ada keluarga WNI yang menerima asuransi kecelakaan tersebut. "Asuransi tak bisa diproses karena tak ada death certificate," katanya. Ia berharap proses pencarian pesawat segera menemukan hasil. Sebelumnya, Malaysia Airlines berjanji membayar asuransi sebesar Rp 590 juta per keluarga korban. Pada Juni lalu, baru tujuh keluarga asal Cina dan Malaysia yang menerima asuransi.(tpi/ivi)