Tak Sesuai Formula Nasional, Usulan UMK Tiga Daerah Ini Ditolak Pemprov Riau

Tak Sesuai Formula Nasional, Usulan UMK Tiga Daerah Ini Ditolak Pemprov Riau

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengembalikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tidak sesuai dengan formula nasional. Tiga daerah itu adalah Bengkalis, Siak dan Dumai. 

Bahkan, Pemprov Riau menyurati Bupati/Walikota daerah bersangkutan untuk melaksanakan kembali sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK). Hal itu dibenarkan Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Syah Harrofie. 

"Benar saya saya sudah teken suratnya, agar Bupati/Walikota bersangkutan dapat melakukan sidang ulang DPK tentang penetapan UMK yang tak sesuai formula nasional," kata Plh Sekdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Selasa (18/11/2019) di Pekanbaru.


Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli menambahkan, usulan UMK tiga daerah kenaikannya tidak mengikuti aturan formula nasional sebesar 8,57 persen. 

"Kita memberi waktu sampai 21 November agar DPK tiga daerah dapat bersidang ulang," kata Kepala Biro Ortal Setdaprov Riau ini. 

Lebih rinci Jonli menyampaikan, untuk Kota Dumai usulan kenaikan yang disampaikan hanya 5,47 persen. Sedangkan Kabupaten Siak hanya 6 persen, dan Bengkalis 4 persen. 

"Tentu itu tidak sesuai formula nasional 8,51 persen. Tapi formasinya DPK Siak sudah melakukan sidang ulang, begitu juga Bengkalis, hanya saja kita belum mengetahui hasilnya. Sedangkan Dumai baru kita surati kemarin, mudah lusa sudah sidang ulang dan nanti kita lihat perkembangannya," jelasnya.