Mobil Damkar Pemko Pekanbaru Nunggak Pajak Sejak 2014
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dalam operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bersama Polda Riau, Selasa (19/11/2019) di Jl. Cut Nyak Dien, Pekanbaru, mobil Damkar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru didapati telah menunggak pajak sejak tahun 2014.
Kasubbid Pembayaran PKB Bapenda Riau, Bambang mengatakan, tunggakan PKB pelat merah di Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau terbilang masih tinggi.
"Untuk pelat merah menjadi fokus kita dalam operasi penertiban PKB kali ini, dari data kita masih cukup besar potensi pajak turunan dari kendaraan pelat merah di Kabupaten/Kota," ujar Bambang kepada Riaumandiri.ID.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, Gubernur Riau telah menyurati kepala daerah Kabupaten/Kota untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan pelat merah di daerah masing-masing.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 15 Oktober lalu hingga saat ini disebutkan Bambang, telah meringankan sekitar 30.000 kendaraan termasuk di dalamnya kendaraan pelat merah.
Bapenda Provinsi Riau akan menindaklanjuti penunggakan pajak mobil dinas tersebut dengan menyurati OPD tiap daerah terkait pelunasan pajak kendaraan operasional pemerintah daerah tersebut.
Bambang mengatakan, operasi penertiban PKB telah dilaksanakan 29 kali dan akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2019.(mg1)