Polisi Selesaikan Kasus Perundungan Pelajar SMPN 38 Pekanbaru Melalui Mediasi
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru akan fasilitasi mediasi korban dan tersangka kasus perundungan pelajar SMP Negeri 38 Pekanbaru dalam pekan ini.
Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya mengatakan langkah mediasi ditempuh karena semua tersangka dalam kasus ini masih di bawah umur. Diketahui tersangkanya yaitu R (14), MP (16), dan KR (14) dengan korban MF.
"Para tersangka masih di bawah umur. Oleh karena itu, kita akan menjembatani pihak keluarga korban, keluarga pelaku, dan pihak sekolah untuk diselesaikan dengan jalan kekeluargaan," kata Nandang, Senin (18/11/2019).
Polisi akan memanggil pihak keluarga korban, keluarga tersangka, dan pihak sekolah untuk mediasi pekan ini agar kasus ini dapat diselesaikan dan tidak terjadi lagi.
Dia berharap proses mediasi nanti bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan damai dari semua pihak.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMP Negeri 38 Kota Pekanbaru berinisial MF (14) mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh teman sekolahnya.
Mirisnya, perisitiwa itu tejadi di hadapan seorang guru kelas yang sedang bermain handphone.
Akibat kejadian itu, korban mengalami patah tulang hidung dan dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros.
Reporter: Rico Mardianto