Buntut Penikaman di Kampus UMI Makassar, 12 Mahasiswa Dipecat

Buntut Penikaman di Kampus UMI Makassar, 12 Mahasiswa Dipecat

RIAUMANDIRI.ID, MAKASSAR - Sebanyak 12 orang mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dikeluarkan dari kampus. Mereka adalah pelaku penyerangan di dalam kampus, Selasa (12/11) lalu yang menewaskan sesama mahasiswa, Andi Fredi Akirmas (21).

Dalam penyerangan itu, mendiang yang merupakan mahasiswa semester V Fakultas Hukum sedang meminum kopi di kafe samping gedung fakultas bersama rekan-rekannya. Dia dihujani tikaman oleh para pelaku yang mengenakan penutup wajah dan meninggal dunia di RS Ibnu Sina.

"Diputuskan dalam rapat senat tadi pagi, semua mahasiwa yang terlibat itu dikembalikan ke orang tuanya atau di-DO. Sementara ini ada 12 orang karena kata polisi masih ada yang dicari," kata Kepala Humas UMI Makassar, Nurjannah Abna, Kamis (14/11/2019).


Dia enggan membeberkan nama-nama 12 mahasiswa ini dan asal fakultas. Yang pasti, kata Nurjannah, keputusan dalam rapat senat itu hasil dari investigasi tim pencari fakta ex officio bidang kemahasiswaan yang dibentuk Rektor UMI, Prof Dr Basri Modding yang di dalamnya ada unsur kepolisian.

Nurjannah mengatakan hasil rapat senat juga memutuskan pembekuan satu UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Ada satu UKM dibekukan dalam waktu tidak terbatas," ujarnya seraya menolak sebut nama UKM tersebut.

Sementara itu, Wakapolda Sulsel, Brigjen Polisi Adnas telah menyatakan penyidik menetapkan sejumlah tersangka kasus penusukan itu di Mapolrestabes Makassar. Sebanyak tiga orang mahasiswa UMI ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Ys (19), Ind (20) dan Sy (20).

Sedangkan delapan orang lagi masih dalam pengejaran.**