Polda Riau Tetapkan Manajer PT SSS sebagai Tersangka Kasus Karhutla
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi milik PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) berbuntut tindak pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Kasus kebakaran seluas 150 hektar di wilayah konsesi PT SSS itu telah masuk ke tahap II yakni pelimpahan berkas dan tersangka PT SSS kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis (14/11/2019).
PT SSS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Awal Agustus 2019 lalu, namun tindak lanjut baru dapat dilakukan Polda Riau sebab terganjal UU Korporasi tentang tidak bisa dikriminalisasinya suatu badan usaha.
Kendati demikian, UU Korporasi tidak menyurutkan langkah Polda Riau mengusut kasus Karhutla.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto menyatakan telah menangkap pihak korporasi yang paling bertanggung jawab terhadap kebakaran lahan yang menyebabkan bencana asap menahun di Riau itu.
Polda Riau menangkap Manajer PT SSS berinisial AOH yang disinyalir paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Kuras tersebut.
"Alhamdulillah kasus koorporasi pertama ditahun 2019, ini bentuk komitmen Polda Riau terhadap penanganan kasus karhutla," ujar Febri. (Mg1)