Korupsi Kredit Fiktif, Mantan Pimpinan Capem BRK Dalu-dalu Divonis 12 Tahun
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Ardinol Amir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rokan Hulu (Rohul). Atas hal itu, dia divonis selama 12 tahun penjara.
Dalam perkara itu, Ardinol Amir diketahui adalah mantan Pimpinan BRK Capem Dalu-dalu. Selain dia, ada tiga pesakitan lagi dalam perkara tersebut. Yaitu, Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia. Mereka tak lain adalah bawahan Ardinol Amir saat bekerja di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu.
Vonis itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (13/11).
"Menghukum terdakwa Ardinol Amir dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua dalam amar putusannya.
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp32.400.365.000.
"Jika tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita untuk negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan," sebut Hakim Saut Maruli.
Sementara terhadap tiga terdakwa lainnya, hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. "Ketiganya juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp300 juta atau subsider 1 bulan penjara," lanjutnya.
Menurut Hakim, perbuatan keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atas putusan itu, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Ardinol Amir dituntut dengan pidana penjara selama 13,5 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp32.400.365.000 subsider 4 tahun penjara.
Sementara tiga bekas bawahannya itu, dituntut selama 5 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat keempat terdakwa ini terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana penyaluran kredit yang diduga fiktif itu, berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.
Mayoritas para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).