Passing Grade CPNS Tahun ini Diturunkan, Ini Alasannya
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo merilis aturan tentang passing grade untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Peraturan yang ditandatangani 11 November 2019 itu, memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus, meliputi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan diaspora.
Nilai kumulatif SKD yang berlaku untuk putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cum laude dan diaspora paling rendah 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Berikutnya nilai kumulatif SKD yang berlaku untuk penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Lalu bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.
Pengecualian nilai ambang batas SKD juga berlaku bagi jabatan tertentu, yaitu bagi formasi jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang, nilai kumulatif SKD paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.
Bagi formasi jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal dan pengamat gunung api, nilai kumulatif SKD paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.
Lebih Rendah
Peraturan yang ditandatangani 11 November 2019 itu, memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.
Sementara ambang batas nilai SKD CPNS 2018 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Peraturan itu memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.
Ini Alasannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan aturan tersebut merupakan evaluasi dari tahun lalu, ketika pada beberapa kota atau kabupaten tidak ada peserta yang lolos.
"Tidak (menurunkan kualitas), karena ada soal radikalisme masuk. Jadi isu-isu kebangsaan. Kalau tidak, kemarin tuh sampai ada beberapa kabupaten atau kota nggak ada yang lulus. Kan kasihan juga kami butuh pegawai tapi dari hasil tes itu soalnya ketinggian. Makanya kemudian diubah, soal wawasan kebangsaan, Pancasila, ancaman secara umum tentang radikalisme," kata Tjahjo di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Terkait keluhan mengenai website pendaftaran yang sulit diakses, Tjahjo mengaku terus melakukan pembenahan. Dia menyebut hingga saat ini tidak ada masalah berarti dalam sistem pendaftaran tersebut.
"Sudah di-update karena itu kewenangan BKN. Kami tiap hari update, passing grade juga, semalam juga sudah. Jadi secara prinsip baru 1 hari minatnya luar biasa. Hanya memang baru teman-teman baru melihat-lihat, memilih mana karena nggak boleh 2 toh? Saya kira nggak ada masalah," ucapnya.**