Banyak Tambang Ilegal di Sumatera Tapi Bupati Tak Bisa Menindak

Banyak Tambang Ilegal di Sumatera Tapi Bupati Tak Bisa Menindak

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Sejumlah wilayah di Jambi dan Sumatera Barat menjadi korban penambangan ilegal yang tidak mengindahkan ketentuan lingkungan dan kesehatan. Namun pemerintah setempat tak bisa menindak penambangan ilegal itu.

Dua wilayah di antaranya yaitu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat dan Kabupaten Bungo, Jambi.

Bupati Bungo Mashuri mengatakan setidaknya enam anak sungai di kabupatennya sudah tercemar sisa tambang ilegal. Keenam anak sungai tersebut bermuara ke Sungai Batanghari, yang sudah terpapar pencemaran zat merkuri.


"Kami punya enam anak sungai yang sangat besar semua bermuara ke [sungai] Batanghari. 80 sampai 150 meter itu bentangan sungai. Dan semua sungai yang besar itu sudah tercemar penambangan emas tanpa izin," ujarnya di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jalan Pramuka, Jakarta Timur pada Selasa (12/11).

Mashuri bercerita penambangan dengan menggunakan lebih dari seribu mesin dompeng itu masih beroperasi hingga sekarang.

"Yang masih beroperasi, rakit-rakit dompeng yang digunakan untuk menambang, sekarang lebih dari seribu yang beroperasi sepanjang aliran anak sungai tadi," tuturnya.

Kegiatan penambangan ilegal, kata Mashuri, awalnya dilakukan bukan oleh masyarakat Bungo. Namun lambat laun para penambang turut mengajak masyarakat sekitar melakukan kegiatan tambang secara ilegal.

"Kami cukup prihatin. Di Kabupaten Bungo mereka menambang juga enggak sejahtera, uangnya habis buat narkoba. Mereka bisa bertahan di sungai itu harus menggunakan doping. Dopingnya? Narkoba," kata Mashuri.

Hal serupa juga dikatakan Bupati Sijunjung Yuswir Arifin pada kesempatan yang sama. Ia mengatakan di kabupatennya, lokasi tambang justru berada di kawasan hutan lindung, tepatnya di tengah kawasan Geopark Silokek.

"Itu adalah lokasi tambang, kawasan hutan lindung," ujarnya.

Yuswir mendapat informasi bahwa mereka yang menambang di kawasan Geopark Silokek bukan masyarakat yang hidup di lingkungan tersebut.

Meski mengetahui ada tambang ilegal di kabupatennya, Yuswir tak bisa melakukan apa-apa kecuali mengimbau warga agar tak merusak lingkungan.

"Kami di kabupaten/kota tidak punya wewenang untuk melarang atau menindak. Kami cuma bisa mengimbau, mengatakan jangan merusak sungai, hutan dan lain-lain. Namun penindakan tidak bisa," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengiyakan pernyataan tersebut. Ia mengatakan kewenangan menindak pertambangan liar memang berada di tangan pemerintah provinsi.

"Karena memang pertambangan itu kewenangan dari provinsi. Provinsi kita juga kena jauh jangkauannya, kita tidak sanggup dalam hal ini. Perlu koordinasi dengan aparat penegak hukum juga," ujar Nasrul.

Biaya dan jarak yang jauh menjadi kendala Nasrul dalam menindak penambang liar. Ia pun mengaku sering "kucing-kucingan" dengan penambang liar di wilayahnya.

"Kami datang ke sana, mereka [penambang liar] sudah tidak ada. Kami besoknya tidak datang, mereka mulai lagi. Ini kan kucing-kucingan," ujarnya.

Soal alasan banyaknya tambang liar, Mashuri mengatakan izin yang berbelit jadi salah satu pemicunya. Dengan itu ia menyarankan baiknya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mempercepat proses pemberian izin lahan tambang.

"Kawasan-kawasan tambang izin pertambangan rakyat yang sudah kita ajukan ke KLHK itu baiknya dipermudah. Banyak yang sudah kita kirim [permohonan izin lahan tambang], tapi tidak ada responsnya sama sekali," tutur Mashuri.**