Komisi IX Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Begini Reaksi Menkes Terawan

Komisi IX Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Begini Reaksi Menkes Terawan

RIAUMANDIRI.ID - Mulai Januari 2020, Presiden Jokowi memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS ini berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja resmi.

Namun demikian rencana kenaikan iuran BPJS ini ditolak oleh Komisi IX DPR RI. Menurut Wakil Ketua Komisi IX Nihatul Wafiroh dari Fraksi PKB, kenaikan tarif membuat masyarakat miskin menjerit.

Menanggapi penolakan Komisi IX ini, Menteri Kesehatan Terawan mengatakan, ia senang dan mengapresiasi aspirasi dari Komisi IX yang merupakan representasi dari masyarakat yang memilihnya.


"Saya senang jadi dapat banyak masukan. Ini kan penting. Sebenarnya intinya kan sama, mau mensejahterakan masyarakat di bidang kesehatan," katanya saat ditemui detikcom dalam kegiatan Hari Kesehatan Nasional ke-55 di ICE BSD Serpong, Tangerang, Sabtu (9/11/2019).

Namun menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana caranya membuat rakyat tidak merasakan kenaikan iuran BPJS ini. Pemerintah berencana untuk memberikan subsidi iuran bagi peserta kelas III. Rencana ini masih dalam pembahasan.

"Kalau iuran kelas 3 itu akan tersubsidi itu kan nggak berasa kalau naik. Kalau bagi peserta kelas 2 dan 1, ada regulasi entar bisa diatur. Jangan instan, sekarang buat yang masyarakat kelas 3 dulu yang merasa tidak mampu kita cari peluangnya," imbuh Menkes.



Tags Kesehatan