Komisi I DPRD Meranti Gelar Rapat Kerja dengan Pemda
RIAUMANDIRI.ID, MERANTI - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti melakukan rapat kerja bidang hukum dan pemerintahan, Selasa (5/11/2019).
Pertemuan membahas terkait memunculkan kembali kegiatan isbath nikah, persiapan HUT ke-11 Meranti, dan persoalan kawasan tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Adapun sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang, di antaranya Bagian Hukum dan HAM, Bagian Umum, Bagian Pengelolaan Perbatasan, Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Bagian Humas dan Protokoler, dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti.
Dari enam Bagian Setda yang diundang, ada dua yang berhalangan hadir dan akan diagendakan pada pertemuan berikutnya, yaitu Bagian Humas dan Protokoler, dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Pauzi. Dihadiri Wakil Ketua Komisi I Bobi Haryadi, Sekretaris Al Amin, serta Anggota Muhammad Khozin, Auzir, Khosairi, M Tartib, Darsini, dan Dedi Putra.
Sementara dari empat bagian tersebut, yang hadir diantaranya Kabag Hukum dan HAM Sudandri SH, Kabag Umum Mardiansyah S.lSTP Map, Kabag Pengelolaan Perbatasan Agustia Widodo, dan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jon Hendri SSTP, serta didampingi para Kasubag.
Dalam penyampaiannya, Pauzi menyebutkan bahwa perlu adanya saling koordinasi dan sharing informasi terkait berbagai persoalan terkini dengan segera. Selanjutnya, Komisi I juga menyarankan agar itsbat nikah dimasukan kembali dalam kegiatan kerja bagian hukum yang nantinya bekerjasama dengan OPD terkait beserta organisasi vertikal pemerintahan seperti Kemenag dan Pengadilan Agama.
"Untuk urusan pemerintahan dan otonomi daerah, terkait pembebasan lahan untuk perkantoran bupati dan DPRD dipandang perlu berhati-hati, dan menghindari berbagai persoalan hukum yang timbul dikemudian hari. Selain itu, kita menyarankan agar Kepulauan Meranti diusulkan masuk ke dalam kategori daerah 3T," ujarnya.
Kemudian, masing-masing Kabag memberikan tanggapan terhadap apa yang disampaikan oleh pihak Komisi I. Sudanri menilai kegiatan itsbat nikah, inlanding sector yang paling pas ialah Disdukcapil. Namun karena ada ilat hukumnya, Bagian Hukum dan HAM bisa mengambil alih.
"Jika disdukcapil memberikan ke bagian hukum dan HAM untuk melaksanakan kegiatan tersebut, serta didukung oleh DPRD, bagian hukum dan HAM sanggup melaksanakannya," katanya.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan dalam rangka menyelamatkan hak status anak, dan tentunya berimplikasi pada penilaian HAM di Kabupaten Kepulauan Meranti, karena dinilai terendah disebabkan oleh hak atas status anak, banyak anak yang tak memiliki akte kelahiran.
Selanjutnya, Jon Hendri menyampaikan jika saat ini Bagian Pemerintahan dan Otda sangat memperhatikan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pembebasan lahan. Seperti sudah terbitnya SK oleh Gubernur dan proses lain sebagainya.
"Kita juga sudah menyurati kemendagri untuk memasukkan Kabupaten Kepulauan Meranti ke dalam kategori daerah 3 T. Saat ini, ada sekitar 122 kabupaten yang masuk dalam daerah 3T. Dan jika dilihat karakteristiknya, kabupaten kepulauan meranti memenuhi semua syarat," bebernya.
Mardiansyah juga memaparkan terkait persiapan HUT Kabupaten Kepulauan Meranti tahun ini. Dikatakannya, semua sudah dianggarkan dan dipersiapkan dengan berfokus pada kegiatan kerakyatan seperti kenduri sekampung, dan perlombaan kerakyatan lainnya.
"Kegiatan ini juga akan bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti," sebutnya.
Diakhir rapat, Pauzi menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas, perlu kehati-hatian dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
"Kita berharap, kedepan komisi I dengan OPD sebagai mitra kerja dapat bekerjasama lebih baik lagi dan saling sharing informasi terkait berbagai persoalan maupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan di masing-masing OPD," pungkasnya.
Reporter : Tengku Harzuin