BPTPM Sebut Perusahaan Malaysia tak Miliki IMB
DUMAI (HR)- Hasil audit di PT Kuala Lumpur Kempong (KLK), perusahaan yang baru berdiri 2 tahun belakangan, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pemko Dumai ternyata tidak menerbitkan IMB sejak 20 bulan terakhir. Sedangkan, pembangunan tangki timbun CPO milik PT KLK sudah berjalan 30 persen.
Kepala Kantor BPTPM Dumai Hendri Sandra mengaku belum tahu perizinan apa yang digunakan sebagai dasar pembangunan oleh PT. KLK. Sehingga ia berjanji akan menelusuri izin pembangunan tersebut. "Kita belum tahu izin apa yang digunakannya. Apakah ada izin sementara dari kita atau tidak. Karena izin sementara ini banyak, butuh pengecekan ulang," sebut Hendri, Kamis (18/12).
Menurut Hendri, jika tidak ditemukan dasar perizinan pembangunan tangki PT. KLK, bisa saja dikirimi surat peringatan. "Kita tidak menghambat investasi di Dumai. Untuk menumbuhkan investasi itu, tentu kita siapkan berbagai regulasi, agar investor senang berurusan," demikian Hendri. zul