Sidang Ganti Rugi Tol Pekanbaru-Dumai Lanjut Mediasi
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan awal antara YLBHI - Lembag Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru sebagai pemohon terhadap termohon atasan PPID Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Di mana pihak pemohon mempertanyakan besaran ganti rugi yang dinilai berbeda.
Pemohon yang dihadiri langsung Ketua YLBHI, Aditia Bagus Santoso meminta permohonan informasi terkait penilaian dana ganti rugi tanah berikut dokumen dana ganti kerugian dalam pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Dumai.
“Kami mewakili klien kami mempertanyakan penentuan besaran nilai ganti rugi tanah, tetapi untuk dokumen masih harus berdiskusi dengan bagian khusus YLBHI apakah hanya mewakili klien kami atau keseluruhan penerima ganti rugi,” ujarnya, Kamis (7/11/2019) di akhir persidangan.
Sementara itu, pihak termohon mengungkapkan keberatan dengan permintaan informasi jika harus menyerahkan semua dokumen.
“Menurut termohon, setiap dokumen diwakili oleh perorangan adalah merupakan informasi pribadi masing-masing,” sebut Panitera Pengganti, Andra Vasri.
Ia menambahkan, persidangan ini baru agenda pemeriksaan awal, selanjutnya akan dilanjutkan ke tahapan mediasi.
Termohon diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Abdul Rajab dan Retno Windrati, Kepala seksi Bina Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah serta dua staf lainnya.
KIP Riau menggelar empat persidangan di hari yang sama, antara lain persidangan agenda pemeriksaan lanjutan antara pemohon LSM PEPARA-RI dengan atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi, kedua YLBHI-LBH Pekanbaru terhadap atasan PPID Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, ketiga PT. Suara Buruh News Com terhadap atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Rion Satya tehadap Atasan PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru.