Gugat Jaksa Agung, OC Kaligis Minta Kasus Novel Baswedan Dibuka Lagi

Gugat Jaksa Agung, OC Kaligis Minta Kasus Novel Baswedan Dibuka Lagi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Advokat OC Kaligis menggugat Jaksa Agung. Terpidana korupsi itu meminta Jaksa Agung kembali membuka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Novel Baswedan dijerat terkait kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004. Ketika itu, Novel masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Namun kasus itu sendiri muncul pada tahun 2012. Saat itu, Novel sedang menangani kasus korupsi proyek simulator SIM. Penetapan tersangka Novel diduga masih ada kaitannya dengan kasus yang menjerat mantan Kakorlantas Djoko Susilo itu.


Proses hukum terhadap Novel Baswedan terus bergulir bahkan hingga ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Namun ketika itu, Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan proses hukum dengan menerbitkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dengan nomor B.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.

SKPP itu terbit pada 22 Februari 2016. Salah satu alasan penerbitan SKPP ialah kurangnya bukti.

Hanya selang beberapa hari kemudian, SKPP itu kemudian digugat secara praperadilan ke PN Bengkulu. Hasilnya, pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa SKPP itu tidak sah dan tak punya kekuatan hukum mengikat.

Hakim praperadilan bahkan menyatakan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan beras perkara Novel ke Pengadilan dan melanjutkan proses penuntutan.

Putusan praperadilan itu yang kemudian menjadi dasar OC Kaligis mengajukan gugatan. OC Kaligis mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 November 2019.

Dua pihak yang dia gugat ialah Jaksa Agung, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Saat ini, Jaksa Agung dijabat oleh ST Burhanuddin.

Menurut dia, kedua tergugat itu melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak melaksanakan putusan praperadilan.

"Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," bunyi petitum OC Kaligis sebagaimana termuat dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip kumparan, Rabu (6/11).

Berikut petitum gugatan OC Kaligis:
1. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016
3. Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu
4. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama Terdakwa Novel Baswedan bin Salim Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut:

Kerugian Materiil
Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Kerugian Immateriil
Selain kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, Penggugat juga telah dirugikan, baik waktu tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang

Akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Para Tergugat maka Penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah).

6. Memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad).
Terkait Novel Baswedan, ia juga sedang dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Tanjung ke polisi. Dewi menuding Novel menyebarkan berita bohong soal rekayasa kasus penyerangan dengan air keras.


OC Kaligis ialah terpidana kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. Kasus ini terungkap dari OTT KPK. Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana selama 5,5 tahun kepada OC Kaligis atas perbuatannya tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI lantas memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Bahkan pada tahap kasasi, MA kembali memperberat hukuman menjadi 10 tahun.

Namun putusan PK kemudian menganulir putusan kasasi tersebut. Hukuman terhadap OC Kaligis kembali ke putusan Pengadilan Tinggi, yakni 7 tahun.**