Penyidik Polda Riau akan Koordinasi dengan Kejaksaan

PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, untuk merumuskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Bupati Pelalawan TAJ. Ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan.
Hal tersebut menyikapi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam putusan terhadap terdakwa Marwan Ibrahim, beberapa waktu lalu. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Setyo Pudjoharsoyo dinyatakan, TAJ merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Hingga kini, terhadapnya belum dilakukan penuntutan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (25/3), menyebutkan, Ditreskrimsus Polda Riau sebagai pihak yang sejak awal menangani kasus ini kini masih lakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pangkalan Kerinci.
"Perbuatan melawan hukumnya masih dirumuskan dalam kasus tersebut," ujar Guntur, Rabu (25/3).
Lebih lanjut dikatakannya kalau Polda Riau akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan hakim tersebut.(dod)
Berita Lainnya
- Polsek Tampan Ringkus Sindikat Curanmor Antar Provinsi
- Polres Inhu Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu
- Tampang Pria Injak Kitab Majmu Syarif yang Disangka Alquran
- Buru Satriandi dan Nugroho, Ini Perintah Kapolda Riau
- Antisipasi Kerusuhan Pilkada 2018, Ini yang Dilakukan Polres Inhil
- Tersangka Pungli Pengurusan Sertifikat Prona di Inhu Ditahan Kejari