Penyidik Polda Riau akan Koordinasi dengan Kejaksaan
PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, untuk merumuskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Bupati Pelalawan TAJ. Ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan.
Hal tersebut menyikapi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam putusan terhadap terdakwa Marwan Ibrahim, beberapa waktu lalu. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Setyo Pudjoharsoyo dinyatakan, TAJ merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Hingga kini, terhadapnya belum dilakukan penuntutan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (25/3), menyebutkan, Ditreskrimsus Polda Riau sebagai pihak yang sejak awal menangani kasus ini kini masih lakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pangkalan Kerinci.
"Perbuatan melawan hukumnya masih dirumuskan dalam kasus tersebut," ujar Guntur, Rabu (25/3).
Lebih lanjut dikatakannya kalau Polda Riau akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan hakim tersebut.(dod)