Buat Meme Anies Mirip Joker, Gerindra Dukung Ade Armando Dilaporkan ke Polisi
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Langkah anggota DPD RI, Fahira Idris yang melaporkan dosen Universitas Indonesia Ade Armando ke Polda Metro Jaya mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif. Syarif menilai langkah itu adalah hal yang tepat.
Sebab menurut dia, Ade dinilai telah kebablasan saat mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diedit mirip layaknya karakter Joker.
Syarif mengatakan, konten gambar meme foto Anies yang diedit serupa wajah tokoh film Joker dengan narasi
“Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat” adalah tindakan yang menyerang pribadi Anies, bukan lagi berupa kritik terhadap kerja gubernur.
“Ya bukan kurang pas lagi, sudah menyimpang, saya agak menyesalkan di belakang itu ada motivasi kotor di belakang kepala Ade Armando itu. Bukan sekadar mengkritik itu. Coba baca narasinya. Agak serem mengradasi aktor, membunuh karakter bapak Anies," kata Syarif saat dihubungi, Ahad (3/11/2019).
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, kasus ini berbeda dengan kritik terhadap Presiden Joko Widodo yang pernah digambarkan oleh Majalah Tempo memiliki bayangan yang serupa tokoh kartun Pinokio.
Sebab Ade Armando telah menggambarkan Anies dengan sosok Joker yang menurut pengetahuan Syarif, Joker adalah sosok yang penjahat atau perampok yang brutal dan gila.
“Kalau joker? Apa? Orang jahat, bahkan jahatnya, jahat brutal, bukan jahat menakuti. Dalam literatur Yunani kuno, yang umumnya dipahami Joker itu kan asal usulnya penjahat brutal, gila, dari keluarga gila dan dia jadi gila. Jadi perampok,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia meminta Ade Armando untuk mempelajari alur pengerjaan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebelum melakukan kritik terhadap Anies Baswedan.
“Ade Armando itu suruh belajar dulu lah apa itu KUA-PPAS, dia gak ngerti itu. Dia bilang rakyat dizalimi, apa yang dizalimi. Suruh belajar sama saya gitulah si Ade itu apa itu KUA-PPAS. Apa sih yang diributin,” katanya.
Diketahui, anggota DPD RI dari Jakarta Fahira Idris resmi melaporkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.