KPK Jadwalkan Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Jembatan WFC Bangkinang

KPK Jadwalkan Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Jembatan WFC Bangkinang

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Adnan. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi Jembatan Waterfront City di Bangkinang, Kampar.

Dalam proyek yang dikerjakan tahun 2015-2016 itu, Adnan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kampar.

Adnan diyakini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Dua tersangka itu diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar


“Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 1 saksi untuk tersangka IKS dan 4 saksi untuk tersangka AN dalam TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada haluanriau.co, Jumat (1/11/2019).

Empat saksi lainnya yang diagendakan diperiksa hari ini, adalah Ahmad Fikri, mantan Ketua DPRD Kampar 2014, Chairussyah, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar periode April 2012-Januari 2014, dan Afrudin Amga, Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kampar. Terakhir, Fahrizal Efendi, staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar.

“Pemeriksaan akan digelar di Mako Sat Brimob Kepolisian Daerah Riau Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru,” pungkas Febri Diansyah.

Sehari sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya. Mereka adalah Indra Pomi Nasution. Dia merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Lima orang lainnya yang menjalani pemeriksaan adalah Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kampar, Kholidah. Dia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar tahun 2015.

Lalu, Rinaldi Azmi selaku Direktur CV Dimiano Konsultan, Azhari alias Datuk Sopir, pegawai honorer di Sekretariat Daerah (Setda) Kampar yang juga bertugas sebagai sopir mantan Bupati Kampar, Jefry Noer.

Berikutnya, Syafrizal yang merupakan mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Edi Susanto alias Datuk Anto, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Bagian Umum Setdako Pekanbaru.

Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Jefry juga dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syariah Ulul Albab.

Pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan Ketut sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Tags KPK