KPID Riau Gandeng LPPM Unisi Tembilahan Taja Literasi Media

KPID Riau Gandeng LPPM Unisi Tembilahan Taja Literasi Media

RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan menggelar kegiatan Literasi Media dengan Tema Etika dan Hukum Penyiaran.

Kegiatan yang digelar di ruang praktek pengadilan Kampus Fakultas Hukum Unisi, Jalan Soebrantas, Tembilahan, dihadiri langsung oleh Rektor Dr H Najamuddin, Lc, MA dan Pembina Yayasan Dr Indra Muchlis Adnan, SH, MH. 
"Kegiatan literasi media ini merupakan program rutin dari KPID Riau dengan tema yang berganti-ganti. Untuk di Unisi kita ambil tematik Etika dan Hukum Penyiaran," kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Riau, H Asril Darma SSi mewakili Ketua KPID Riau dalam sambutannya saat acara pembukaan, Selasa (28/10/2019).

Rektor Unisi, Najamuddin, pada kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada KPID Riau yang mengandeng kampusnya dalam kegiatan literasi media ini. "Kami berharap kedepannya kerjasama ini bisa ditingkatkan lagi. Jika memungkinkan kami berharap ada MoU antara KPID Riau dengan Unisi," kata alumnus Sudan ini.


Pada kegiatan literasi ini ada tiga materi yang disampaikan narasumber. Yakni Kelembagaan, Tugas dan Wewenang KPI/KPID  oleh Komisioner KPID Wide M Rossa, P3SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Sebagai Etika Penyiaran di Indonesia oleh Koordinator Bidang Isi Siaran KPID, Asril Darma, dan Etika dan Hukum Penyiaran oleh Ketua LPPM Unisi, Wandi SH MH.

Sekitar 70 peserta yang berasal dari perwakilan Lembaga dan Organisasi Kemahasiswaan Unisi sangat antusias mengikuti acara ini hingga akhir. Sejumlah pertanyaan kritis pun diajukan kepada narasumber. Di antaranya, apakah pelanggaran isi siaran bisa dijerat dengan aturan pidana. Menjawab pertanyaan tersebut, narasumber Asril Darma, mengatakan sesuai P3SPS, sanksi yang dijatuhkan KPI adalah saksi administrasi dan denda administrasi. Sanksi administrasi terendah adalah teguran tertulis dan tertinggi adalah pencabutan izin. 

Sementara narasumber dari LPPM Unisi, Wandi, menambahkan mengacu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dijelaskan adanya sanksi administrasi dan pidana. Konten penyiaran yang bisa terjerat pidana di antara, pertentangan SARA (suku, ras, agama dan antar golongan serta pornografi. Pidana juga bisa menjerat masalah perizinan, hak cipta/hak siar dan periklanan. 



Tags Inhil