Rencana Maju Jalur Independen, Pasangan SelFi Konsultasi ke KPU Kepulauan Meranti
RIAUMANDIRI.ID, SELATPANJANG - Dua tokoh muda Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Falzan Surahman dan Iskandar, yang berencana maju pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang, konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Selat Panjang, Rabu (30/10/2019).
Falzan dalam keterangan kepada media menjelaskan, kedatangannya ke Kantor KPU di Jalan Dorak bersama puluhan relawan SelFi (Sahabat dan Relawan Falzan-Iskandar), tersebut untuk mengetahui lebih jelas mengenai mekanisme pencalonan melalui jalur independen.
"Kita ingin mengetahui lebih jelas terkait regulasi dan syarat-syarat apa saja yang harus kita persiapkan untuk bisa mencalonkan diri melalui jalur independen atau perseorangan," kata mantan aktivis mahasiswa Universitas Riau ini.
Putra daerah Meranti yang kini menjabat Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau tersebut mengatakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihanan Kepala Daerah membuka peluang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan.
"Pasal 40 mengatur tentang jalur perseorangan. Sedang Pasal 41 mengatur melalur jalur partai politik. Jadi kedua jalur ini diberikan hak yang sama oleh undang -undang. Ibarat mau ke pasar di Selatpanjang, boleh lewat Jalan Banglas, boleh lewat Jalan Pembangunan lll. Calon boleh memilih mana yang dirasa terbaik," katanya.
Dia menambahkan, proses pencalonan melalui jalur perseorangan ini juga sudah lazim di Riau. Pada Pilkada 2015 di Dumai ada satu pasangan perseorangan. Tahun 2017 di Kota Pekanbaru ada dua pasangan perseorangan dan Kabupaten Kampar satu pasangan. Bahkan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pasangan perseorangan memenangkan Pilkada pada 2915," papar Falzan yang bakal berpasangan dengan Iskandar, asal Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir ini.
Falzan menambahkan, kedatangan ke KPU ini sekaligus untuk berharap ke KPU melakukan sosialisasi atau menjelaskan kepada masyarakat bahwa pencalonan melalui jalur independen ini dijamin sesuai dengan perundang-undangan. Sehingga tidak ada kekhawatiran di tengah masyarakat untuk memberikan dukungan melalui pengumpulan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Abu Hamid, pada kesempatan tersebut, menyambut baik adanya masyarakat yang datang berkonsultasi terkait pencalonan. Hamid juga mengatakan pencalonan melalui jalur perseorangan dan partai politik mempunyai peluang yang sama sesuai diatur undang-undang. Komisioner KPU lainnya, Irwan dan Katmuji menambahkan, KPU juga sudah menyediakan anggaran untuk kegiatan pencalonan melalui jalur independen ini.