Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dewan Panggil Menkes Terawan

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dewan Panggil Menkes Terawan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh menegaskan pihaknya segera memanggil Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan beberapa pihak terkait untuk meminta keterangan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.

"Tentu [akan dipanggil]. Kita kan baru pembentukan sekarang, kita berharap, Menkesnya juga masih baru, jadi dalam waktu mungkin minggu depan kita sudah mulai bisa menjadwalkan untuk melihat satu per satu mitra kita," kata Nihayatul di Kompleks MPR DPR, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Lebih lanjut, Nihayatul mengkritik kebijakan pemerintah yang resmi menaikkan iuran program BPJS Kesehatan tersebut. Ia meyakini bahwa masyarakat pasti keberatan dengan kebijakan tersebut yang berimplikasi bisa menimbulkan kegaduhan.


Terlebih lagi, Nihayatul mengatakan dirinya kerap menerima keluhan masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk mengakses fasilitas, pelayanan kesehatan hingga membeli obat dengan pelayanan BPJS Kesehatan. 

"Yang utama saya pikir adalah BPJS Kesehatan karena ini pasti masyarakat di bawah gaduh sekali dengan kenaikan ini," kata dia.

Selain itu, Nihayatul menceritakan bahwa Komisi IX DPR periode 2014-2019 sudah memutuskan  tidak sepakat dengan rencana menaikkan iuran BPJS dua kali lipat.

Politikus PKB itu berjanji akan menelusuri bagaimana skema yang sudah disusun di internal BPJS Kesehatan sehingga memutuskan untuk menaikkan iuran dua kali lipat.

Tak hanya itu, ia juga akan melihat apakah ada perubahan perbaikan pelayanan di tiap rumah sakit atau Puskesmas usai dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan tersebut.

"Kita tidak mau kalau hanya naik saja untuk menutupi kekurangan tapi tidak ada kenaikan dalam hal pelayanan," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengerek iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Januari 2020 mendatang.

Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.



Tags Kesehatan