Pilkades Serentak, Inspektorat Kampar Berhasil Mengembalikan Dana Desa Rp3,1 Miliar
RIAUMANDIRI.ID, BANGKINANG - Pilkades serentak yang diikuti oleh 54 desa se -Kabupaten Kampar memberikan dampak positif bagi penyelesaian temuan inspektorat di setiap desa yang melaksanakan Pilkades.
Hal ini disebabkan oleh salah satu syarat yang tertuang di dalam Perbub Nomor 54 Tahun 2019 adalah bakal calon dari mantan kades ataupun kades petahana harus mendapatkan surat bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Kampar.
Kepala Inspektorat Kampar Muhammad membeberkan bahwa ada 53 bacalon kades petahana dan mantan kepala desa yang mengurus surat bebas temuan ke Inspektorat Kampar yang berhasil mengembalikan temuan dana desa sebesar Rp3,1 miliar.
"Fantastis, dari 53 calon petahana dan mantan kades, ada pengembalian dana Rp3,1 miliar. Dari dana tersebut dikembalikan ke kas daerah sebanyak Rp85 juta, ke kas desa sebesar Rp2,16 miliar, dan Rp1 miliar lebih masuk ke kas negara melalui pajak PPh dan PPn. Total Rp3,1 miliar," beber Muhammad.
Mantan Sekretaris Disdukcapil ini juga mengungkapkan bahwa dari sejumlah bacalon petahana dan mantan kepala desa yang sudah mendapatkan surat bebas temuan termasuk mantan kades dan calon petahana Pulau Gadang dan Desa Ranah.
Reporter: Ari Amrizal