Soal Ada Pelanggaran Polisi dalam Aksi 21-23 Mei, Nasir Djamil: Polri Harus Introspeksi
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Hasil investigasi Tim Pencari Fakta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)menemukan adanya pelanggaran dan kekerasan oleh kepolisian dalam kerusuhan 21-23 Mei 2019.
Merespons hal itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menegaskan, Polri harus menyikapi secara serius dan melakukan introspeksi terkait temuan Komnas HAM tersebut.
“Ya tinggal nanti Polri perlu menyikapi serius temuan Komnas HAM itu. Artinya, Polri harus introspeksi terkait temuan Komnas itu,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Dia menekankan, ke depannya Polri harus lebih humanis dalam melakukan antisipasi saat menghadapi pengunjuk rasa. Karena sejatinya, Polri bertugas mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.
“Kalau kemudian temuan Komnas HAM tersebut mengatakan, pelanggaran-pelanggaran HAM banyak dilakukan institusi kepolisian,” ucapnya.
Selain itu, DPR berharap Polri dapat melakukan evaluasi untuk mencari solusi dan kemudian memberikan rekomendasi terkait temuan Komnas HAM.
“Dicari solusi, kemudian diberikan rekomendasi apa yang akan dilakukan Mabes Polri terkait adanya oknum-oknum polisi yang kemudian mereka diduga melakukan pelanggaran HAM saat menangani pengunjuk rasa. Tinggal nanti dilihat apakah dia melakukannya dengan sengaja atau dia melakukannya memang karena dia sendiri, tidak ada instruksi dari atasan atau apapun dan lain sebagai,” sebutnya.