Ditantang ICW Mundur Jika Perpu KPK Tak Terbit, Ini Respons Mahfud MD

Ditantang ICW Mundur Jika Perpu KPK Tak Terbit, Ini Respons Mahfud MD

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menantang Mahfud mundur jika tak mampu mendorong terbitnya Perpu KPK dalam 100 hari kerja. Mahfud menantang balik ICW.

"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu," kata Mahfud sambil tertawa di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).

Mahfud lalu melanjutkan kalimatnya. Dia mempertanyakan kapasitas ICW dalam membuat pernyataan itu. "Memang ICW itu siapa?" ujarnya.


Mahfud sebelumnya berbicara soal tuntutan diterbitkannya Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menyebut tinggal menunggu keputusan Jokowi karena semua sikap dan pandangannya sudah disuarakan.

"Kan sebelum saya jadi menteri soal Perppu KPK itu sudah sampai semua ke presiden. Ya nunggu presiden aja. Semua sikap saya, pandangan saya soal Perppu KPK dan pandangan masyarakat sudah disampaikan ke presiden semua. Jadi sekarang tinggal nunggu Presidennya," ujar Mahfud seusai makan malam bersama para senior KAHMI di JW Mariot Hotel, Kuningan, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Sebelumnya, ICW berharap Menko Polhukam Mahfud Md mendorong Presiden JJokowi menerbitkan Perppu KPK. ICW memberi batas 100 hari kerja di Kemenko Polhukam untuk menyelamatkan KPK.

"Maka dari itu, kita sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya perpu bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu 100 hari program kerja dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan harus bisa benar-benar peka dengan masalah situasi politik dan hukum salah satunya adalah menyelamatkan KPK," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/10).



Tags KPK