Besok, Sejumlah Bupati Paparkan Implementasi UU KIP ke KI Riau
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Komisi Informasi (KI) Riau akan mendengarkan pemaparan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari sejumlah bupati, Selasa (29/10/2019), di Kantor KI Riau Jalan Gajahmada Pekanbaru.
Acara tersebut merupakan rangkaian monitoring dan evaluasi KI Riau untuk melihat sejauhmana budaya keterbukaan informasi publik berjalan di kabupaten/kota se-Riau.
"Kegiatan kita selama tiga hari. Dan besok, ada empat bupati yang bakal hadir untuk mempresentasikan ke kita sejauhmana pelaksanaan UU KIP berjalan di wilayah kerja masing-masing," jelas Ketua KI Riau, Zufra Irwan, kepada sejumlah wartawan, Senin (28/10/2019) di Pekanbaru.
Dikatakan Zufra, presentasi ini bagian penting dari pengawasan KI Riau dalam memastikan aturan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik di seluruh Riau.
"Setiap pemerintahan kabupaten dan kota itu wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Nah, kita mau tahu sudah sejauhmana PPID di kabupaten/kota itu mengelola informasi publik dan melayani permohonan informasi publik dari masyarakat," tegasnya.
Masih menurut Zufra, acara esok tersebut merupakan rangkaian dari monitoring KI. Sebelumnya, KI sudah mengirimkan kuosioner dan mengunjungi langsung PPID kabupaten/kota.
"Dan puncaknya nanti, kita akan memberikan penghargaan kepada PPID yang dinilai informatif dan menuju informatif," kata Zufra lagi.
Adapun jadwal presentasi tersebut dimulai Selasa (29/10/2019) besok untuk empat kabupaten, yakni Kampar, Siak, Pelalawan dan Kuansing. Sedangkan pada hari kedua, Rabu (30/10/2019) dijadwalkan yang presentasi adalah bupati Rohul, Walikota Pekanbaru, Bupati Inhil dan Bupati Rohil.
"Dan pada hari terakhir nanti, Kamis (31/10/2019), dijadwalkan yang hadir itu presentasi dari Bupati Inhu, Kepulauan Meranti, Bengkalis dan Walikota Dumai," tutup Zufra.