Telah Inkrah, Suwignyo Dihukum 4 Tahun
PEKANBARU- Putusan terdakwa dr Suwignyo yang terseret korupsi mark up vaksin meningitis bagi jamaah umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan terdakwa tetap divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara.
Terkait putusan tersebut dibenarkan Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Kamis (18/12/2014). "Benar, kita telah menerima salinan petikan putusan dari MA atas nama terdakwa dr Suwignyo pada Rabu (17/12/2014) sore," ujar Hasan.
Dalam petikan putusan Nomor : 1481 K/Pid.Sus/2014, yang diputuskan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan hakim anggota masing-masing MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung, kata Hasan, hanya terkait subsider pengganti denda dan tanpa uang pengganti. "Putusan lengkapnya, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun, membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," terang Hasan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan terdakwa divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,7 juta subsider 1 bulan. Dan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Hasan memastikan akan segera menyampaikan salinan petikan putusan tersebut ke para pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. "Mengenai eksekusinya, tergantung JPU. Yang jelas saat ini terdakwa masih berada di tahanan," pungkas Hasan.(dod)