Kasus OTT KPK, MA Sunat Hukuman Panitera Korup dari Pengadilan Negeri 

Kasus OTT KPK, MA Sunat Hukuman Panitera Korup dari Pengadilan Negeri 

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman penitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi. Pejabat pengadilan itu terbukti menerima suap dari pengusaha Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik, lewat pengacara Ahmad Zaini.

Kasus bermula saat KPK menggelar OTT di PN Jaksel. Sejumlah orang diangkut KPK, termasuk Tarmizi. Komplotan ini kemudian duduk di kursi pesakitan.

Dalam persidangan terungkap Yunus sedang terlilit kasus perdata di PN Jaksel. Agar perusahannya diuntungkan, lewat pengacaranya, Yunus meminta Tarmizi mengurus perkara itu.


Uang diserahkan kepada Tarmizi secara bertahap. Pertama, Akhmad Zaini menyerahkan uang dilakukan pada Juni 2017 senilai Rp 25 juta ke rekening petugas kebersihan PN Jaksel, Tedy Junaedi.

Kedua, penyerahan uang dilakukan pada 16 Agustus 2017 senilai Rp 100 juta ke rekening atas nama Tedy lagi. Terakhir, Zaini menyerahkan uang senilai Rp 300 juta ke rekening Tedy lagi pada 21 Agustus 2017.

Selain uang, Tarmizi disebut menerima hadiah dari pihak PT AMDI berupa fasilitas hotel, transportasi, dan mobil. Hadiah itu untuk Tarmizi, yang berlibur ke luar kota.

Pada 12 Maret 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Tarmizi. Selain itu, Tarmizi juga didenda Rp 200 juta subsidari 1 bulan. Atas vonis itu, Tarmizi menerima dan tidak banding atau kasasi.

Belakangan, Tarmizi memilih mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Apa lacur, PK itu dikabulkan MA.

"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan," putus majelis PK sebagaimana dilansir di websitenya, Senin (28/10/2019).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota LL Hutagalung dan Sri Murwahyuni. Andi Samsan Nganro juga pernah menjadi Ketua PN Jaksel. Majelis menilai pasal yang diterapkan ke Tarmizi yaitu Pasal 12 huruf a UU Tipikor tidak tepat.

"Dari fakta-faktu hukum yang relevan, maka perbuatan Terpidana lebih tepat dan relevan jika diterapkan Pasal 11 UU Tipikor," ujar Andi Samsan Nganro.

Bagaimana dengan Yunus? MA menghukum Yunus selama 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Adapun Ahmad Zaini dihukum 2,5 tahun penjara.



Tags Korupsi