Belasan TKI Ilegal Diamankan Polisi Air di Perairan Bengkalis
RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berhasil diamankan Tim gabungan Polisi Air (Polair) Mabes Polri, Polda Riau, dan Polres Bengkalis. Kapal berlayar dari Pelabuhan Pork Dickson, Malaysia, menuju Indonesia.
Kapal pengangkut TKI ilegal itu diamankan Polair ketika melintas di Perairan Tanjung Medang, Rupat, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu (12/10/2019). Keberadaan speedboat dicurigai tim gabungan yang sedang malakukan patroli di Perairan Rupat.
"Ketika itu, tim mendapati ada sebuah kapal speedboat mencurigakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan," ujar Direktur Polair Polda Riau Kombes Badaruddin, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, Jumat (25/10/2019).
Setelah diperiksa ditemukan 17 orang penumpang dewasa dan satu orang bayi. Mereka berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Jambi, dan lain-lain.
Kapal dinakhodai seorang pria berinisial MS alias Nanang. "Kapal, nakhoda dan penumpang kami amankan," kata Wawan.
Saat diinterogasi, para penumpang mengaku tidak saling kenal. Mereka diketahui bekerja di Malaysia, ada yang baru beberapa bulan, dan ada yang 12 tahun.
Berdasarkan keterangan MS, mereka berangkat dari Dumai bersama seorang temannya berinisial AS dengan menggunakan speedboat ke Malaysia. "Tujuannya memang menjemput para TKI ilegal ini," kata Wawan.
Sesampai di Malaysia, MS dan AS menyewa sebuah speedboat kepada seseorang dan menjemput para TKI di sekitar Perairan Pork Dikson.
Menurut MS, ada 18 orang penumpang yang dibawanya. "17 orang dewasa dan satu bayi," ucap Wawan.
Sementara beberapa orang lainnya menaiki speedboat yang dinakhodai oleh AS. Para TKI juga membawa barang-barang mereka menuju Indonesia.
Speedboat yang dinakhodai MS dan AS langsung berangkat dari perairan Pork Dikson menuju Indonesia. Di perjalanan speedboat MS tertinggal dari AS dan tersesat di perairan Malaysia.
Setelah beberapa jam mencari arah, akhirnya speedboat masuk perairan Indonesia. Mereka masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Kapal diamankan saat melintas di perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di titik koordinat 02º 06’ 90” U – 101º 41’ 50” T," kata Wawan.
MS sudah diterapkan sebagai tersangka. Pria berusia 25 tahun itu sudah ditahan di Mapolda Riau. "Menurutnya barang berupa koper dan uang milik penumpang ada di kapal AS. Dia masih kami cari," ucap Wawan.
MS diduga melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Dan Pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.