Polda Riau Gelar Rakor Criminal Justice System Kasus Karhutla Bersama Instansi Terkait
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polda Riau menggelar rapat koordinasi Criminal Justice System (CJS) dalam rangka penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan, Selasa (22/10/2019) di sebuah hotel di Pekanbaru.
Hadir dalam acara tersebut Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kepala Kejati Riau, Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru, jaksa penuntut umum Kejati Riau, hakim, ahli hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Balai Tanaman Hortikultura Provinsi Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan kegiatan ini sebenarnya di tingkat pusat sudah menjadi agenda rutin sebagai forum komunikasi antarlembaga untuk penegakan hukum.
Menurut Agung melalui forum ini diharapkan dapat menyatukan persepsi dalam proses penanganan tindak pidana karhutla, sehingga berjalan secara profesional dan proporsional.
"Kegiatan ini untuk penegakan hukum yang profesional dan berpedoman pada mekanisme dan SOP masing-masing. Melalui forum ini kami diberi masukan dan kami juga memberikan informasi ke Kejati terkait penegakan hukum kasus karhutla," ujar Agung.
Dia menyebut, pihak penegak hukum sejauh ini tidak menemukan kendala dalam menangani kasus karhutla. Rakor ini juga bertujuan agar koordinasi dan kerja sama berjalan baik dan efektif sehingga kasus karhutla bisa dituntaskan.
"Tidak ada kendala ya, walaupun lokasinya jauh, seperti tadi malam kami dengan tim Kejati cek lokasi, jam 2 pagi baru selesai. Tapi bagi kami bukan hambatan, melainkan tugas yang harus diselesaikan," ujarnya.
Reporter: Rico Mardianto