Pengadilan Negeri Siak Angkut Tahanan dengan Bus Sekolah

Pengadilan Negeri Siak Angkut Tahanan dengan Bus Sekolah

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak mengangkut para tahanan pergi pulang (Pekanbaru-Siak-Pekanbaru) menggunakan mobil bus sekolah berplat kuning. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak Zikrullah menjelaskan alasannya menggunakan mobil sekolah untuk mengangkut para tahanan karena bus tahanan terbakar ketika kerusuhan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Siak beberapa waktu lalu.

"Pada bulan suci Ramadhan tahun 2019 telah terjadi kebakaran Rutan Siak, artinya Rutan sementara dialihkan ke Rumbai Pekanbaru, Riau," kata Zikrullah, Selasa (22/10/2019). 


Ia mengatakan, dengan jarak tempuh seperti itu, dengan armada yang terbatas ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak meminta bantuan pemda terkait angkutan para tahanan.

"Alasan kita adalah karena rutan terbakar. Ini kejadian luar biasa, ini bukan main-main," ungkap Zikrullah.

Sementara, Ketua Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Siak Dedy Irama mengaku heran dengan apa yang menjadi jawaban Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak Zikrullah.

"Bagaimanapun juga, kejaksaan negeri siak itu punya Standar Oprasional Prosedur (SOP). Apapun alasannya kita harus mengikuti prosedurnya," pungkasnya.


Reporter: Darlis Sinatra



Tags Siak