Teras Narang: Pilkada Serentak 2020 Harus Lebih Baik
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Permasalahan yang ditemui pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 lalu harus menjadi pertimbangan dalam persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2020 menjadi lebih baik.
"Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 harus lebih baik,” kata Ketua Komite I DPD RI Teras Narang ketika memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan agenda Persiapan Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, di Ruang Rapat Komite I Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (21/10/2019).
RDPU menghadirkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) Titi Anggraini dan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Valina Singka Subekti.
Banyak masalah ditemui dalam pilkada sebelumnya, seperti biaya politik tinggi, kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK dikarenakan terlibat korupsi dan isu mahar politik dalam proses pencalonan di partai politik.
Kemudian pasangan tunggal dalam Pilkada 2018 semakin bertambah. Maraknya Politisasi Birokrasi dan ASN dalam Pilkada. Keamanan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Pilkada tahun 2018 mencatat ada tiga pemilihan gubernur (pilgub) memiliki indeks kerawanan tinggi, yakni Papua, Maluku, dan Kalimantan Barat.
Direktur Perludem Titi Anggraini mengapresiasi kinerja komite I DPD RI yang langsung tancap gas meski baru dilantik untuk melihat permasalahan seputar persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 itu yang meliputi 270 daerah, dengan rincian sembilan pemlihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota.
“Tanggal 23 September 2020 nanti salah satu pilkada terbesar, menjadi parameter penting setelah pemilu 2019 yang komplek dan banyak permasalahan," jelasnya.
Menurut dia, perlu adanya kerangka hukum yang berkepastian sehingga mampu melaksakan pemilu yang demokratis.
"Saya lihat ada inkonsistensi antara aturan yang mengatur pemilu dan pilkada, tidak kompatibelnya Lembaga Bawaslu dan Panwaslu, belum lagi jika ingin menggunakan rekapitulasi perhitungan secara elektronik harus diatur di Undang-Undang agar legitimasi hukumnya kuat, dan revisi aturan menyangkut kampanye di media sosial, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh penyelenggaraan pemilu,” jelas Titi.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Valina Singka Subekti mengungkapkan bahwa DPD RI sudah seharusnya ikut dalam pengawasan pilkada serentak karena terkait dengan kepentingan daerah. Selain itu juga, pilkada untuk mendapatkan kepala daerah yang berkualitas, dan memajukan daerah.
“Ke depan sinergi antara DPD RI dan Kepala Daerah harus dapat terjalin dengan baik, DPD RI dapat turut mengawasi berjalannya program-program pembangunan di daerah. Selain itu, tujuan mendapatkan kepala daerah yang berkualitas mampu mempercepat kemakmuran daerah melalui kepala daerah yang berkualitas jika dapat maka Indonesia menjadi makmur, saya kira perlu juga adanya penelitian sejak 2005 dilaksanakan hingga saat ini seberapa besar kemajuan daerah yang kepala daerahnya dipilih langsung oleh masyarakat,” tukas Valina.
Komite I DPD RI melihat bahwa beberapa problem dan permasalahan di atas menjadi penting untuk direfleksikan atas bangun demokrasi. Pilkada Serentak 2020 harus memiliki misi terpilihnya Kepala daerah yang berintegritas, memiliki jiwa kepemimpinan untuk berjuang membangun daerah. Misi suci ini harus selalu dijaga, agar proses demokrasi melalui Pilkada menghasilkan para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan memberikan manfaat terbaik rakyat, bangsa dan negara Indonesia.
Reporter: Syafril Amir