Mencari Panwas yang Profesional dan Berintegritas
Geliat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 sudah mulai terasa. Hal ini terlihat dari banyaknya tokoh-tokoh politik lokal bermunculan di publik. Konsekuensi logisnya bagi penyelenggara pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), harus mempersiapkan perangkat di daerah agar” pertandingan politik” itu berlangsung fair play. Sehingga pertandingan bisa berjalan lancar dan dinikmati masyarakat sebagai pesta demokrasi sejati.
Perangkat tersebut sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota adalah Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten/Kota.
Sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan di kabupaten/kota, panwas memiliki peran strategis dan urgen dalam mengawasi ha-jat pesta demokrasi di daerah. Untuk itu dibutuhkan individu-individu yang memiliki kompetensi dan berintegritas tinggi. Bila tidak, keberadaan panwas bukan membuat pertandingan menjadi indah, dan menyelesaikan kusut sengketa, malah membuat masalah menjadi kusut dan tak terselesaikan. Setidaknya ada beberapa hal yang mesti dimiliki oleh Panwas Kabupaten/Kota.
Pertama, kapabilitas, artinya seorang Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota harus menguasai materi dan strategi pengawasan pemilu, sistem hukum, politik dan perundang-undangan mengenai pemilu, serta mengetahui detail-detail setiap permasalahan dan solusi mengatasinya. Bagaimana mungkin panwas akan mengawasi pertandingan, bila panwas sendiri tidak menguasai aturan-aturan permainan.
Kedua, integritas, seorang panwas harus memiliki integritas yang jelas dalam melaksanakan tugasnya. Penguasaan materi pengawasan tidak akan efektif, apabila tidak disertai dengan integritas yang tinggi. Apalagi persoalan pemilihan kepala daerah sarat berbagai kepentingan politik. Calang-calang orang, bisa membuat panwas menjadi bumerang. Problem yang selama ini menyelimuti dan menghantui bangsa ini adalah integritas. Integritas seakan menjadi barang langka dan mahal dalam laku anak bangsa. Dalam bahasa agama, kita menginginkan panwas yang berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.
Ketiga, akuntabilitas, seorang panwas harus bisa mempertanggungjawabkan segala tindak tanduk dan keputusannya kepada instansi yang lebih tinggi, yakni Bawaslu dan tak kalah paling penting kepada publik, baik secara politik maupun secara hukum. Artinya panwas bekerja akan diawasi oleh institusi di atasnya dan publik, sehingga pekerjaan-pekerjaan pengawasan tersebut harus terukur dan berjalan dalam koridor hukum dan peraturan yang menjadi aturan atau panduan dalam menjalankan tugas pengawasan.
Keempat, profesionalitas. Sebuah pekerjaan akan mudah dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi mumpuni. Menjadi profesional sejatinya, bekerja menggunakan kemampuan dan selaras dengan peraturan pekerjaan. Panwas yang profesional adalah panwas yang memiliki akumulasi kemampuan dan mampu diterjemahkan dalam tugasnya.
Kini, di tengah ramainya penjaringan panwas di beberapa daerah di Indonesia dalam menyongsong Pilkada serentak 2015, memunculkan harapan publik akan lahirnya panwas-panwas yang memiliki kompetensi mumpuni. Tidak hanya mumpuni dalam hal penyelenggaraan administrasi pengawasan, tapi juga mum-puni dalam ranah integritas.
Menjadi sebuah pekerjaan yang akan menuai konflik dan polemik, bila Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota di isi oleh individu-individu yang hanya memiliki kompetensi administrasi tapi lemah integritas. Artinya akan mudah ditekan dan diintervensi oleh kekuatan eksternal. Alhasil, tidak bisa melakukan pengawasan secara netral, adil dan baik. Ujung-ujungnya panwas hanya melekat pada nama, bukan pada laku dan tindaknya sebagai pengawas lalu lintas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten/Kota.
Untuk itu, mencari individu-individu yang memiliki karakter di atas bukanlah pekerjaan mudah dan remeh, apalagi di tengah minimnya individu yang berkualitas mau terjun dalam dunia pengawasan penyelenggaran pemilihan kepala daerah, termasuk di daerah Riau. Sebab berkaca pada penjaringan Panwas Kabupaten/Kota sebelumnya, walau animo itu meningkat, tapi masih belum sesuai dengan ekspektasi.
Semoga dengan dibukanya penjaringan Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota di berbagai daerah di Indonesia menjelang Pilkada serentak 2015 ini, termasuk di lima Kabupaten di Riau, yakni Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan dan Kuantan Singingi, akan lahir dan ditemukan panwas-panwas yang profesional dan berintegritas. Dan akhirnya akan berperan dalam mewujudkan perjalanan pemilihan pemimpin daerah secara free, fair and competitive. Dan buahnya akan lahir pemimpin daerah yang tidak hanya legitimate secara publik tapi juga secara hukum. Wallahu’alam.***
Tim Seleksi Panwas Pilkada Kabupaten Provinsi Riau 2015.