PPTK Putus Kontrak Gedung Arsip Sekretariat DPRD
PANGKALAN KERINCI- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan memutus kontrak pembangunan Gedung Arsip Sekretariat DPRD Pelalawan senilai Rp1 miliar. Gedung tersebut dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2014 dengan batas waktu pelaksanaan, 16 Desember.
"Bangunan gedung arsip di samping Sekretariat Dewan itu sudah kita putus kontraknya kemarin. Jelas kesalahannya kalau mereka tak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Sekarang sudah tidak ada lagi kegiatan pengerjaan di lokasi gedung," kata Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekertariat DPRD Pelalawan, Asril kepada Haluan Riau di ruang kerjanya, Kamis (18/12).
Pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut masih di bawah 50 persen. "Kalau kita lihat kondisi sekarang yang masih sebahagian rangka bajanya baru separoh dinaikkan dan sebagian belum dinaikkan begitu juga dengan tembok yang belum diplaster kemungkinan masih di bawah lima puluh persen," kata Asril.
Setelah kontraknya diputus, kata PPTK, pekerjaan dibayar sesuai dengan progres pekerjaan, berdasarkan hitungan konsultan. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerugian anggaran negara. (pen)