Jokowi Diminta Evaluasi Kapolri Terkait Kasus Novel Baswedan

Jokowi Diminta Evaluasi Kapolri Terkait Kasus Novel Baswedan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kerja Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan segera membentuk Tim Gabung Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Tim Advokasi menyerahkan surat permohonan perkembangan penanganan kasus Novel dan pembentukan TGPF Independen kepada Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

"Kami berharap salah satu ide ataupun usulan dari kami adalah TGPF yang independen," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa usai menyerahkan surat tersebut.


Aqsa menyatakan dalam surat tadi pihaknya juga melampirkan draf Keputusan Presiden tentang Pembentukan TGPF Independen, sebagai rekomendasi kepada Jokowi. Ia berharap draf itu bisa menjadi rekomendasi untuk Jokowi.

Menurut Aqsa, Jokowi sebelumnya sudah memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut kasus air keras Novel. Jokowi menyampaikan itu pada 19 Juli 2019.

Dengan demikian, kata Aqsa, besok 19 Oktober adalah tenggat waktu yang diberikan oleh Jokowi kepada kepolisian.

Ia mengatakan setelah hampir dua tahun lebih penyidikan kasus air keras Novel belum membuahkan hasil, maka perlu mengambil langkah baru. Menurutnya, langkah tersebut adalah dengan membentuk TGPF Independen.

"Menurut kami harus keluar dari jalur yang tradisional, harus ada TGPF yang independen," ujarnya.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan lainnya, Muhammad Isnur mengatakan Jokowi harus berani mengambil langkah untuk mengevaluasi kerja Tito dalam mengusut kasus air keras Novel ini.

Pasalnya, sudah dua tahun lebih pihak kepolisian belum juga berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras.

"Harus dievaluasi bila Pak Kapolri tidak sanggup mengungkap kasus Novel, masa didiamkan saja pejabat yang tidak sanggup mengungkapkan," kata Isnur dalam kesempatan yang sama.

Isnur mengatakan menjelang akhir jabatan periode kedua dan memasuki periode kedua, Jokowi harus berani mengungkap pelaku dan otak penyiraman air keras terhadap Novel. Ia meminta Jokowi tak berlarut-larut dengan kembali memberikan tenggat waktu kepada Polri.

Menurutnya, Jokowi sebenarnya sudah memberi tenggat waktu tiga bulan kepada Tito untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Sehingga, kata Isnur sudah tak bisa lagi orang nomor satu di Indonesia itu kembali memberikan tenggat waktu dalam mengungkap kasus ini.

"Pak Jokowi harus mengambil cara lain out of the box untuk segera menetapkan pelaku kepada Novel ini. Kalau enggak makin hilang pelakunya, makin enggak jelas," ujarnya.