Dukcapil Kuansing Luncurkan KTP Anak, Ini Persyaratan Pembuatannya
RIAUMANDIRI.ID, TELUK KUANTAN - Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak merupakan salah satu program terbaru dari pemerintah. Program yang digagas sejak 2016 lalu ini, rencananya akan mulai berlaku secara nasional pada 2019 ini.
"Ini merupakan program Pemerintah pusat dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016. Dan program ini sudah mulai berlaku secara nasional," ujar kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing, HM Refendi Zukman Kepada Riaumandiri.id, Jumat (18/10/2019).
Dikatakanya, terkait hal ini, Disdulcapil Kabupaten Kuansing sebagai perpanjangan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat sudah meluncurkan KIA ini pada tanggal 12 Oktober 2019 saat sampena hari jadi Kabupaten Kuansing ke-20 di lapangan Limuno Teluk Kuantan.
Selain itu, dia meminta kepada orang tua atau masyarakat segeara membuat KIA untuk anak-anaknya, karena fungsi KIA sama dengan KTP.
"Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas bagi orang tua yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI." Pungkasnya.
Lanjutnya, adapun Syarat dan prosedur pembuatan KIA untuk anak usia kurang dari lima tahun diwajibkan memenuhi persyaratan berikut: Pertama, akta kelahiran asli dan fotocopynya, kedua Kartu keluarga (KK) asli orangtua/wali, dan ketigaa KTP-el asli kedua orangtua/wali.
Sedangkan untuk anak usia di atas lima tahun hingga usia 17 tahun kurang satu hari maka harus melengkapi persayaratan berikut: pertama, akta kelahiran asli dan fotocopynya, KK asli orangtua/wali, KTP-el asli kedua orangtua/wali, dan terakhir pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
"Bagi masyarakat kita yang ingin membuat KIA, sebelumnya lengkapi semua pesyaratan, kemudian datang ke kantor Dukcapil untuk permohonan KIA," tutupnya.
Reporter: Suandri