KPK Kembali akan Tagih Jokowi soal Perppu Usai Dilantik

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku bakal kembali menagih Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa menerbitkan Perppu KPK.
Menurutnya, permintaan itu akan kembali dilakukan setelah Jokowi kembali dilantik menjadi Presiden kedua kalinya pada Minggu (20/10/2019).
KPK, kata Agus akan kembali memohon bila Jokowi tak menerbitkan Perpu KPK pada 17 Oktober nanti.
"Ya, nunggu beliau (Jokowi) dilantik, setelah dilantik kami mohon lagi," kata Agus dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Agus mengaku KPK tak bisa berbuat banyak bila memang akhirnya Jokowi mengambil keputusan untuk menandatangani UU KPK yang telah disahkan DPR dan pemerintah.
Menurut Agus, bila keputusan tersebut diambil Jokowi, maka KPK akan meminta pendapat presiden.
"Ya kita tunggu setelah dilantik, beliau pendapatnya apa?" tutup Agus.
Hingga saat ini, Jokowi belum buka suara soal rencana menerbitkan Perppu KPK. Terakhir kali, Jokowi sempat ditanya awak media seusai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Istana Merdeka, Senin (14/10/2019).
Seusai menjelaskan pertemuannya dengan Zulhas, awak media sempat menanyakan kepada Jokowi terkait kapan akan menerbitkan Perppu KPK.
"Pak soal Perppu KPK bagaimana?, Pak Perppu KPK?" tanya awak media.
Terkait pertanyaan yang dilontarkan itu, Jokowi tampak berjalan dan meninggalkan awak media.
Berita Lainnya
- Janji Selesaikan Penyeludupan Timah
- Ki Sabdo Jagad Royo Klaim Temukan Obat Penyembuh Corona, Dinamai Wu Corn
- Prabowo Minta Maaf dan Ungkap Alasan Baru Bisa Melayat ke Rumah SBY
- Dua Peneliti Ini Temukan Suplemen Untuk Melawan Corona, 6 Provinsi Sudah Pesan
- Pemkot akan Tambah 10 Armada Trans Padang
- Penjelasan Pengurus soal Perempuan Tak Berhijab 'Diusir' di Masjid Raya Sumbar