Ditanya Soal Nasib Honorer K2, Moeldoko: Tunggu Saja Kebijakan Menteri yang Baru
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purn TNI Moeldoko mengatakan, penuntasan honorer K2 masih menjadi prioritas pemerintah.
Namun, tugas ini akan diteruskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang baru.
Moeldoko mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan lagi tentang nasib honorer K2. Sebab, pemerintah masih fokus pada pelantikan presiden dan wapres periode 2019-2024.
"Aduh, kalau perkembangannya sejauh mana saya belum tahu. Ini urusannya sudah diserahkan ke MenPAN-RB. Tunggu saja kebijakan menteri yang baru," kata Moeldoko yang ditemui dalam acara Anjangsana Mahasiswa Program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) Batch III besutan Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Moeldoko mengungkapkan, selama memimpin KSP, dirinya telah berhasil menyelesaikan masalah bidan desa PTT. Sebanyak 42 ribu bidan desa PTT termasuk usia 35 tahun ke atas akhrnya bisa mengantongi NIP CPNS.
"Alhamdulillah bidan desa PTT sudah selesai. Nah, kalau yang honorer K2 saya kurang tahu karena kebijakannya ada di menPAN-RB," ucapnya.
Demikian juga saat ditanya soal Pepres tentang Jabatan PPPK, Moeldoko berkilah belum mendapatkan informasi terbaru. Dia malah menyarankan untuk menunggu kebijakan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
November 2018, Presiden Jokowi menetapkan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Belum selesai turunan PP Manajemen PPPK dibuat, Februari 2019 presiden memerintahkan untuk membuka rekrutmen tahap I sebanyak 75 ribu orang khusus honorer K2.
Sayangnya, kebijakan tersebut bermasalah karena sampai saat ini 50 ribuan honorer K2 yang sudah lulus PPPK masih tidak jelas statusnya. Mereka masih menjadi pegawai honorer K2 dengan gaji Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan.
Bahkan janji pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK tahap II pada Oktober 2019 tidak terealisasi dengan alasan anggaran pemda terbatas.