54 Desa di Kabupaten Kampar Akan Ikuti Pilkades Serentak November Mendatang
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Sebanyak 54 desa di Kabupaten Kampar akan mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada tanggal 26 November 2019 mendatang.
Pilkades serentak ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala Desa Serentak dan keputusan Bupati Nomor 140-639/X/2019 tentang tahapan dan penetapan desa peserta pemilihan Kades serentak bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2019.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri berharap kepada seluruh camat agar mensosialisasikan agenda pemilihan Kades serentak ini kepada seluruh desa yang akan mengikuti pemilihan Kades, agar masyarakat mengetahui tentang informasi tersebut.
"Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memajukan desanya untuk mengikuti pencalonan dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditatapkan dan mengikuti tahapan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan agar Pilkades berjalan lancar dan mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan," ungkap Yusri saat memimpin rapat koordinasi penyelenggaraan Pilkades serentak bergelombang di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (15/10/2019).
Dikatakan Yusri, Pemda serta Forkopimda bertindak sebagai pengawas karena semua proses akan dilakukan di tingkat desa baik itu panitia penyelenggara dan seluruh komponen yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Kita berharap tahapan yang akan dimulai dari pembentukan panitia pada tanggal 26 oktober nanti, sampai dengan pelantikan Kades terpilih 30 Desember mendatang berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana yang kita harapkan," ujar Yusri.
Reporter: Ari Amrizal