Bupati Siak Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2020
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Rapat penyampaian nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2020 berlangsung di Gedung DPRD Siak, Riau, Senin (14/10/2019).
Rapat paripurna ke-3 masa persidangan pertama ini dipimpin oleh Ketua DPRD Siak H Azmi SE dan dihadiri oleh 32 Anggota DPRD Siak.
Bupati Siak H Alfedri MSi dalam rapat paripurna RAPBD Siak tahun anggaran 2020 menyampaikan penjelasan RAPBD tahun 2020 yang tertuang dalam nota keungan serta program belanja daerah RAPBD tahun 2020 sebagai berikut,
"Dalam RAPBD tahun 2020 direncanakan sebesar Rp2,05 triliun terdiri dari belanja tidak langsung Rp1,12 triliun dan belanja langsung sebesar Rp925,8 miliar. Sehingga terdapat surplus anggaran Rp50 miliar," kata Bupati.
Belanja tidak langsung itu terdiri belanja pegawai direncanakan sebesar Rp743,4 Miliar, belanja subsidi Rp11,3 Miliar, belanja hibah Rp52,9 Miliar, belanja sosial Rp35,7 Miliar. Kemudian ada belanja bagi hasil pemerintah desa direncanakan sebesar Rp12,4 Miliar, bantuan belanja bantuan keuangan pemerintah dan partai politik Rp269,7 Miliar, dan belanja tak terduga Rp1 Miliar.
Sementara itu belanja langsung yang sebesar Rp925,8 Miliar terdiri dari belanja pegawai Rp27,2 Miliar dan belanja barang dan jasa Rp687,1 Miliar dan belanja modal Rp211,4 Miliar. Selanjutnya ada pembiayaan dianggarkan sebesar Rp100 Miliar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Semua belanja tersebut dilakukan berdasarkan penerimaan pendapatan yang diproyeksikan sebesar Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari komponen pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.
Dari PAD direncanakan diperoleh pendapatan sebesar Rp237,7 Miliar berasal dari pajak daerah Rp104,4 Miliar, retribusi Rp19,8 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp7,24 Miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp41,8 Miliar.
Kemudian dari dana perimbangan diproyeksikan akan ada pendapatan sebesar Rp1,53 Triliun berasal dari DBH Rp1,05 Triliun, dana alokasi umum Rp405,9 Miliar, dana alokasi khusus non fisik Rp76,8 Miliar.
Selanjutnya dari lain-lain pendapatan daerah yang sah ada sebesar Rp330,5 Miliar, rincian dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya direncanakan Rp115,2 Miliar, dana penyesuaian dan otonomi khusus RP159,3 Miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah lainnya direncanakan sebesar Rp55,9 Miliar.
Ketua DPRD Siak Azmi, menyampaikan bahwa selanjutnya dewan akan membahasnya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Darlis Sinatra