Notaris Senior Neni Sanitra Diputuskan tak Bersalah
PEKANBARU (HR)-Notaris senior Neni Sanitra SH merasa lega setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan dirinya tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan akta.
Bahkan di persidangan terungkap ada upaya krimalisasi terhadap dirinya dimana akta yang diklaim dibuat kantor Neni, tetapi ternyata stempelnya menggunakan stempel notaris lain, yakni Victor Simanjuntak, SH.
"Alhamdulillah, majelis hakim berpihak kepada keadilan yang menyatakan saya tidak terbukti melawan hukum dan meminta semua pihak untuk membersihkan nama saya dari segala tuduhan jaksa penuntut umum (JPU),’’ katanya, Selasa (24/3).
Kasus dugaan pemalsuan akta perjanjian yang dilaporkan pemilik PT Bonita Indah (BI), Daniel Freddy Sinambela (38) ini cukup menyita waktu dan tenaga Neni. Betapa tidak, persidangan kasus itu sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu. Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini pun sudah 2 kali diganti karena mutasi promosi ke wilayah Indonesia Timur.
Saat pembacaan putusan pun mengalami penundaan sebanyak 3 kali. Baru lah akhir pekan lalu, Majelis Hakim yang diketuai Yuzaida memutuskan perkara tersebut dan Neni ditetapkan tidak terbukti melakukan perbautan melawan hukum seperti yang dituntut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Ermindawati SH.
“Saya merasa senang dan bahagia atas putusan mejelis hakim. Ini cobaan buat saya ke depan dimana kita tidak bisa terlalu percaya sama orang. Orang yang sudah kita anggap keluarga malah membuat kita masalah,’’ tuturnya.
Terlepas soal itu, kasus ini berawal ketika PT Bonita Indah (BI) dengan Direkturnya Daniel Freddy Sinambela mengikuti tender jasa penyediaan kendaraan (mobil) tanpa jasa pengemudi di PT Chevron Pacifif Indonesia. Syarat untuk ikut proyek pengadaan ini, Daniel harus memiliki modal Rp5 miliar. (rtc/mel)