Disdukcapil Rokan Hilir Terus Tingkatkan Pelayanan
RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Kabupaten Rokan Hilir memiliki wilayah yang luas serta memiliki jumlah penduduk 627.190 jiwa yang terdiri dari 324.253 laki-laki dan 302.937 perempuan. Dengan wilayah yang begitu luas membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus bekerja keras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kabupaten Rohil di bawah pimpinan Bupati H Suyatno, AMP, melalui Disdukcapil setiap tahunnya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik serta memberikan kemudahan dalam setiap pengurusan yang berkaitan dengan Disdukcapil.
Dalam memberikan pelayanan terbaik tersebut, Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini telah menerima alat penunjang untuk meningkatkan kualitas jaringan cetak e-KTP di lapangan.
Kadisdukcapil Basaruddin, SH menyebutkan, pihaknya melakukan uji coba alat yang dikirim oleh Dirjen Dukcapil RI yang disebut M two M. Dengan alat tersebut, petugas melakukan uji coba merekam dan langsung cetak E-KTP masyarakat di Kecamatan Pujud.
"Pertama kita ragu, maka dilakukan uji coba peralatan M two M bantuan dari Dukcapil Pusat ini. Alhamdulillah berhasil, perekaman langsung bisa cetak per tujuh menit di Kecamatan Pujud," katanya.
Dalam uji coba di Pujud tersebut lanjutnya, pihaknya menyediakan 250 keping blanko, sepanjang uji coba habis terpakai sekitar 200 keping.
"Uji coba dilakukan mulai pukul 15:00 WIB sampai pukul 22.00 malam, pasalnya antusias masyarakat sangat tinggi melihat adanya perekaman yang bisa langsung cetak tersebut," jelasnya.
Berdasarkan uji coba ini tambahnya lagi, ke depan Disdukcapil akan mengemas jadwal dan segala perlengkapan alat, mulai dari tinta, dan blanko terutama tenaga teknis untuk melakukan perekaman langsung cetak di sejumlah daerah.
"Selagi di lokasi jaringannya bagus, maka semua bisa berjalan lancar. Insya Allah ini jadi sebuah inovasi agar perekaman lebih maksimal,"sebutnya.
Buka Layanan Meski Hari Libur
Dalam rangka Percepatan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronil atau KTP- el, Disdukcapil Rokan Hilir, melakukan jemput bola dan membuka pelayanan di hari libur.
Kegiatan pelayanan perekaman KTP-el di hari libur tersebut dipusatkan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, Jalan Merdeka Bagansiapiapi oleh Disdukcapil setempat.
"Kegiatan perekaman KTP-el di hari libur ini guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, dan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) agar seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP-el bagi Warga Negara Indonesia wajib KTP- el yang belum merekam," kata Kadisdukcapil Rohil, Basarudin, SH.
Dikatakan Basarudin, Kemendagri juga memerintahkan kepada seluruh Disdukcapil agar melaksanakan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu termasuk di hari-hari libur lainnya.
"Kita diperintahkan agar melaksanakan tugas pelayanan perekaman KTP-el pada hari Sabtu dan Minggu, dan tetap memberikan pelayanan,” sebutnya.
Lebih lanjut diterangkan Kadisduk Rohil, Pelaksanaan pelayanan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit di jangkau, seperti sekolah-sekolah, Lapas, Rutan, Panti-panti, Rumah Sakit serta lokasi-lokasi penduduk rentan administrasi kependudukan, sebelumnya itu telah dilakukan pihaknya.
Utamakan Cetak PRR
Disdukcapil Rohil terus melakukan upaya percepatan perekaman serta pencetakan KTP elektronik. Sebanyak 21.057 KTP-el yang terdaftar sebagai Print Ready Record (PRR) di Disdukcapil Rohil telah usai dicetak dan langsung dibagikan ke setiap kepenghuluan melalui kecamatan.
"Hari ini kita langsung melakukan pendistribusian KTP-el melalui para camat untuk diserahkan kepada masyarakat," kata Kadisdukcapil Basaruddin.
Basarudin juga menyebutkan, dihari yang sama Wakil Bupati Rohil Jamiluddin secara langsung menyerahkan 1.938 keping KTP kepada para Datuk Penghulu melalui Camat Bangko Pusako.
"Penyerahan KTP-el ini juga guna mendukung hak konstitusional masyarakat dalam memberikan hak pilihnya pada Pemilu tanggal 17 April 2019, "jelasnya.
Selain di Kecamatan Bangko Pusako, penyerahan KTP el juga dilaksanakan secara serentak di beberapa Kecamatan seperti di Kecamatan Bangko yang diserahkan oleh Kabid Dukcapil Juli Asri kepad Lurah dan Penghulu di Gedung SMPN 1.
"Di Kecamatan Tanah Putih tadi diserahkan langsung oleh pak kepala BKDSDM Roy Azlan serta di beberapa kecamatan juga kita serahkan," paparnya.
Ia juga menyebutkan, secara keseluruhan di 15 Kecamatan yang ada di Rohil, KTP-el akan disalurkan.
"Penyerahan KTP-el kepada masyarakat tersebut gratis tanpa ada pungutan biaya," pungkasnya.
Adapun jumlah KTP el yang disalurkan di 15 Kecamatan sebagai berikut. Kecamatan Kubu sebanyak 1.141, Kecamatan Bangko 2.136, Kecamatan Tanah Putih 2.403, Rimba Melintang 1.042, Bagansinembah 4.746, Pasir Limau Kapas 1.471.
Kecamatan Sinaboi 740, Pujud 2.266, Tanah Putih Tanjung Melawan 297, Bangko Pusako 1.938, Simpang Kanan 759, Batu Hampar 310, Rantau Kopar 245, Pekaitan 605 serta Kubu Babussalam sebanyak 958 KTP el
Terbitkan KK dengan Format Baru
Disdukcapil Rohil saat ini mulai menerbitkan kartu keluarga atau KK dengan format baru.
"Ada penambahan keterangan golongan darah dan tanggal pernikahan atau perkawinan," kata Basaruddin.
Ia mengemukakan, penambahan dua kolom pada KK tersebut menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PPU-XIV Tanggal
18 Oktober 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 tahun 2017, tentang blanko KK, register dan kutipan akta pencatatan sipil.
Disdukcapil Rohil, kata dia, sudah mulai mencantumkan keterangan golongan darah dan tanggal perkawinan di format KK.
"Dalam waktu dekat kami akan menyurati seluruh pemerintah kecamatan dan kepenghuluan (desa) di Rohil untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Penambahan data tersebut menurutnya bertujuan agar data kependudukan yang ada bisa semakin tertib.
"Sebenarnya di dalam format persyaratan penerbitan KK seperti F1-01 sudah dicantumkan dua kolom tambahan data yang baru tersebut, hanya saja selama ini tidak diisi. Dengan adanya putusan MK dan Permendagri, kedepan dua kolom data yang ditambah dalam KK itu wajib diisi baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan," harapnya. (Advertorial/Pemkab Rohil/Humas)