Kapolda Riau: Karhutla Bukan Kasus Gampangan, Harus Kolaboratif
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara kolaboratif. Menurutnya, kasus ini akan sangat sulit diatasi tanpa kerjasama pihak terkait.
"Karhutla bukan kasus yang gampangan, untuk itu perlu kerjasama antara seluruh elemen dalam menangkap dan mengusut pelaku baik individu maupun perusahaan pembakar lahan," kata Irjen Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (11/19/2019).
Menurutnya, selama beberapa hari ini pihaknya dan seluruh tim terpadu telah berupaya optimal dalam mengusut dan menyelidiki kasus karhutla yang tersebar di beberapa lokasi di Provinsi Riau.
Dia menyebut, setidaknya ada enam titik lokasi karhutla yang sedang diselidiki Tim Gakkumdu Karhutla, yaitu Kabupaten Indragiri Hulu, Pelalawan, dan Siak.
"Untuk itu, kita butuh dukungan dari seluruh masyarakat supaya kasus ini segera terungkap," kata Agung.
Dia melanjutkan progres penegakan hukum dari tim terpadu dalam penanganan kasus karhutla akan terus disampaikan media agar publik mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyatakan pemerintah serius menangani kasus karhutla ini.
Dia menegaskan pelaku pembakar hutan dan lahan akan diberikan efek jera untuk tidak mengulangi kejahatan tersebut.
"Karhutla ini kasus yang sangat besar selain membahayakan kesehatan juga berdampak pada ekonomi dan kerusakan ekosistem keanekaragaman hayati. Jadi ini penegakan hukumnya harus optimal," katanya.
Reporter: Rico Mardianto