KLHK Akan Keluarkan SPDP Baru Kasus Karhutla di Riau
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dirjen Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
Menurutnya proses penyelidikan kasus ini oleh Tim Satgas Penegakan Hukum Terpadu masih berlangsung, termasuk kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Menurut dia para pelaku akan dijerat denan undang-undang berlapis.
"Kita akan menggunakan berbagai macam undang-undang yang terkait dengan karhutla, ada Undang-udang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunan Hidup, Undang-undang Kehutanan, dan Undang-undang Pekebunan. Jadi, para pelaku karhutla kita jerat dengan undang-undang berlapis," kata Rasio Ridho Sani saat konferensi pers terkait kasus karhutla di Mapolda Riau, Jumat (11/10/2019).
Rasio mengatakan untuk mengusut kasus ini perlu pendalaman kembali dan kordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri. Setelah unsur-unsur pidananya terpenuhi maka akan dilanjutkan dengan proses penyelidikan.
Dia menegaskan keseriusan pihaknya dalam menangani kasus karhutla ini, di mana sejumlah korporasi di luar Provinsi Riau, seperti di Kalimantan perkaranya sudah ada yang inkrah dan diberikan sanksi tegas. Dia menyebut, sedikitnya ada ada 17 gugutan perdata di lokasi kebakaran lahan.
"Proses eksekusi sanksinya sudah inkrah dan terhadap korporasi sudah membayarkan ganti rugi kepada kas negara sebesar Rp78 miliar. Ini bukan di Riau tapi di luar. Ada sembilan korporasi yang inkrah dengan nilai Rp3.15 triliun, belum dieksekusi. Yang disetorkan ke kas negara baru Rp78 miliar di luar Provinsi Riau. Yang lain masih berproses," katanya.
Reporter: Rico Mardianto