Pasca-Penusukan, Usus Halus Wiranto Dipotong 40 Sentimeter
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Menkopolhukam Wiranto terpaksa harus menjalani pemotongan usus halus sepanjang 40 sentimeter akibat penusukan yang dialaminya di Lapangan Menes Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10) kemarin.
Pemotongam usus halus itu dilakukan saat Wiranto menjalani operasi di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Ditemukan luka di bagian usus halus, sehingga usus halusnya mesti dipotong sepanjang 40 sentimeter," kata Tenaga ahli Wiranto, Agus Zaini melalui keterangan persnya, Jumat (11/10/2019).
Dia menyampaikan, mantan Panglima ABRI itu sempat mendapatkan perawatan di RSUD Pandeglang Banten akibat luka tusuk yang mengenai usus halusnya. Setelah itu, Wiranto dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta dengan menggunakan helikopter dengan jarak tempuh 30 menit.
"Bagian perut yang luka akibat tusukan senjata tajam kembali mengeluarkan darah. Dalam perjalanan kondisinya tetap sadar, tentu sambil menahan rasa sakit yang luar biasa," kata Agus.
Setibanya di RSPAD, Wiranto langsung ditangani secara intensif dan dokter memutuskan untuk mengambil tindakan operasi di bagian perut lantaran akibat tusukan.
Operasi di RSPAD yang memakan waktu selama kurang lebih 3 jam sukses dilakukan. Kini, kata dia Wiranto sudah siuman dan masuk ke masa pemulihan.
"Alhamdulillah, pasca operasi kondisi Wiranto membaik, meski tetap harus menjalani perawatan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Wiranto ditusuk saat hendak pulang ke Jakarta usai menghadiri acara peresmian Gedung Kuliah Bersama di Universitas Mathla’ul Anwar yang beralamat di Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Kamis (10/10/2019) kemarin.
Aksi penusukan itu dilakukan Syahril Alamsyah alias Abu Rara. Akibat peristiwa tersebut, Wiranto mengalami dua luka tusukan di bagian perut dan kini masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Dalam kasus ini, polisi telah meringkus Abu Rara, dan istrinya, Fitri Andriana Binti Sunarto. Polisi menyebutkan Abu Rara teridentifikasi sebagai anggota teroris jaringan JAD.