Pembentukan AKD DPRD Riau Disebut Cacat Prosedural
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Fraksi PAN, Gerindra, dan PKS sepakat menyatakan bahwa rapat paripurna dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Riau periode 2019-2024 yang digelar pada Kamis malam cacat prosedural.
Sebagaimana diketahui AKD tetap disahkan tanpa persetujuan tiga fraksi ini. Karena tidak diusulkan fraksi, nama-nama anggota dewan dari tiga fraksi tersebut pun tidak mendapatkan jatah pimpinan dalam AKD yang dibentuk.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Husni Thamrin mengatakan, cacat prosedur ini dikarenakan pada awalnya, 3 fraksi ini meminta agar paripurna tersebut digelar pada Kamis depan., karena mengingat harus menyelesaikan orientasi tahap II yang akan digelar hari Senin depan.
"Pada rapat pimpinan fraksi, pimpinan minta hari Senin. Kami iyakan lah, tentunya kami setelah itu keluar ruangan rapat. Akan tetapi mereka tetap melanjutkan paripurna. Kalau mereka sebut itu sah, itu merupakan mengangkangi PP 12 tahun 2018," tegasnya, Jumat (11/10/2019).
"Kita mau kita bersama-sama. Bos kita (para pimpinan partai politik) di pusat sudah minum kopi makan nasi goreng. Masa kita di sini masih ada 01 dan 02," tegasnya.
Penyebutan 01 dan 02 oleh Husni merujuk pada pasangan calon presiden dan wakil presiden lalu, Jokowi dan Prabowo.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PAN DPRD Riau, Zulfi Mursal menceritakan awal mula mengapa fraksinya dan dua fraksi lain tidak menghadiri rapat paripurna tadi malam.
"Kita ingin kompak menjalankan DPRD ini dengan bersama-sama. Tapi, kita sudah mengusulkan dengan pimpinan untuk secara profesional terbuka menyusun AKD. Artinya, tidak ada satupun fraksi yang ditinggalkan, ikut sesuai porsinya. Kan ada 4 pemenang, tentu ketua komisi setidaknya 4 fraksi ini mesti ada. Tapi kan Gerindra tidak dapat. Nampaknya, ada yang menganggap pilpres belum usai, ada 01 dan 02. Kami juga sudah sampaikan, urutan kelima seharusnya PKS berhak mendapat satu pimpinan di komisi, PAN urutan keenam, juga harusnya dapat pimpinan di BP2D tapi ternyata tidak. Sebenarnya kita tak masalah, bisa dapat wakil atau sekretaris lah setidaknya. Tapi inilah yang tidak mau disepakati oleh yang sebelah," ujarnya lagi.
"Jadi, karena paripurna tetap dilanjutkan tanpa 3 fraksi menunjuk anggota untuk masuk di AKD. Kami tiga fraksi menyatakan paripurna tadi malam cacat prosedural, legalitasnya diragukan," tegasnya.
Sementara itu, ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Markarius Anwar mengatakan, pihaknya hari Senin akan membahas dan merapatkan lebih lanjut terkait permasalahan ini.
"Kita lihat perkembangan hari Senin. Yang jelas kita tidak menerima dan kita menolak hasil paripurna itu," paparnya.
Sementara itu, anggota fraksi Gerindra, Marwan Yohanis juga menyampaikan kekecewaannya dengan proses pembentukan AKD DPRD Riau. Menurutnya, hasil paripurna tersebut menyalahi PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pembentukan AKD.
"Ini mengangkangi PP Nomor 12 tahun 2018. Dimana pimpinan menyurati ketua fraksi untuk mengusulkan nama, setelah disampaikan baru pimpinan mengumumkan di paripurna. Sekarang, hanya 5 fraksi yang diusulkan, sisanya belum. Kok dilanjutkan?. Kita tidak dapat pimpinan AKD sama sekali pun tidak masalah kalau prosesnya bersama. Jangan mengakal-akali. Sekarang ini kita terkecoh. Tiba-tiba sudah paripurna, itupun di luar kesepakatan seluruh fraksi. Inilah yang kita khawatirkan akan mengganggu kinerja-kinerja ke depannya," ungkap dia.
Ia menambahkan, jika proses yang dilakukan seperti ini, kasihan dengan kepemimpinan gubernur Syamsuar selama periode ini.