Munarman Mengaku Tak Tahu Peristiwa Penganiayaan Relawan Jokowi di Masjid

Munarman Mengaku Tak Tahu Peristiwa Penganiayaan Relawan Jokowi di Masjid

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman akhirnya rampung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat medsos yang juga relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Munarman diperiksa sekitar lebih dari 10 jam.

Usai keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Munarman menegaskan dirinya tidak mengetahui peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpa Ninoy di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Intinya (ditanya) apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falah. Saya bilang saya tidak tahu peristiwa itu,” katanya, Rabu 9 Oktober 2019 malam.


Munarman mengaku tidak berada di Masjid Al-Falah saat kejadian itu berlangsung. Ia menyebut perbincangan dirinya dengan salah seorang tersangka yang juga anggota DKM Masjid Al-Falah, Supriyadi, hanya sebatas konsultasi hukum terkait CCTV di lokasi. Dan, konsultasi itu dilakukan dua hari setelah Ninoy diduga digebuki.

“Jadi, terkait klarifikasi soal ada konsultasi hukum dari salah satu tersangka kebetulan DKM Masjid Al-Falah kepada saya selaku orang yang berprofesi di dunia hukum, selaku advokat," jelasnya.

Munarman mengaku meminta rekaman CCTV di Masjid Al-Falah untuk menganalisis dan menilai kondisi yang sebenarnya terjadi seperti apa. Hal itu bertujuan agar bisa menentukan langkah hukumnya. Namun ia mengatakan hingga kini belum mendapatkan rekaman CCTV itu.

“CCTV masjid, saya sendiri belum lihat, saya belum dapat,” ucapnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat medsos yang juga relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. 12 tersangka ditahan, sedangkan satu orang lainnya tak ditahan karena sedang sakit.

Mereka yang ditahan antara lain AA, ARS, YY, RF, Baros, S, SU, ABK, IA, R, Ferry dan Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 335 KUHP. Sementara, beberapa orang di antaranya ada yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut menyebarkan video penganiayaan Ninoy.