Demokrat Tolak Rencana Amandemen UUD 1945

Demokrat Tolak Rencana Amandemen UUD 1945

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Ketua Fraksi Demokrat di MPR, Benny Kabur Harman menolak langkah MPR yang berencana untuk mengamandemen Undang-undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945) secara terbatas demi menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Tidak perlu mengubah UUD Negara RI 1945 jika maksudnya hanya untuk hidupkan GBHN, jika hanya mau mengganti nama, cukup UU saja," kata Benny dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (9/10/2019).

Lebih lanjut, Benny menilai konsepsi GBHN tak berbeda jauh dengan konsepsi Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Panjang Nasional (RPJMN/RPJPN) yang kini sudah diimplementasikan di Indonesia pasca reformasi. Ia menilai keduanya hanya sekadar dibedakan identitas nama saja.


Menurutnya, DPR dan pemerintah seharusnya merevisi Undang-undang yang memuat tentang RPJMN/RPJPN itu ketimbang harus melakukan amandemen UUD 1945.

"Kalau mau nomenklaturnya diganti, silakan diubah saja nama UU-nya menjadi UU Tentang GBHN. Tentu ikuti prosedur legislasi yang diatur dalam UU tentang Pembentukan Perundang-undangan," kata dia.

Melihat hal itu, Benny memandang belum ada alasan mendasar untuk melakukan amandemen UUD 1945 dalam waktu dekat ini. Ia memandang berbagai persoalan kenegaraan yang muncul selama ini karena implementasi dan manajemen pemerintahan yang sangat lemah.

"Masalah kenegaraan yang muncul selama ini lebih karena implementasinya yang lemah, manajemen pemerintahan yang butuh penyesuaian, negara kita lemah selalu dalam melaksanakan konstitusi," kata dia.

Ia lantas menyarankan seharusnya MPR berfokus untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan pelbagai persoalan berbangsa yang terjadi belakangan ini. Ia mencontohkan MPR dapat berperan menyelesaikan persoalan konflik di Papua yang butuh perhatian khusus pemerintah.

"Sebaiknya saat ini fokus membantu pemerintah menyelesaikan kasus Papua, merespons tuntutan publik terkait Perppu KPK agar negeri aman dan tentram," kata dia.