Kasus Pungli, Pengadilan Tinggi Pekanbaru Bebaskan Dua Pegawai BPN Siak
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menerima banding dua terdakwa dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Silvia Dianita dan Yusni Herawati. Kedua pegawai BPN Kabupaten Siak itu dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Silvia Dianita merupakan Kasubsi Peralihan Hak Tanah di BPN Kabupaten Siak sedangkan Yusni Herawati adalah tenaga honorer di instansi pemerintah tersebut. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pemungutan uang pengurusan sertifikat tanah kepada warga.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, membenarkan putusan hakim PT Pekanbaru yang membebaskan Silvia dan Yusni. Salinan putusan sudah diterima PN Pekanbaru.
"Salinan putusan sudah diterima, PT memvonis bebas kedua terdakwa," ujar Rosdiana, Selasa (8/10/2019).
Vonis dibacakan majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai Jalaludin SH MHum, dengan hakim anggota Toni Pribadi SH MH dan H Yusdirman Yusuf pada Senin, 30 September 2019 lalu. Selanjutnya salinan putusan akan diserahkan kepada para pihak, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa.
Di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Silvia Dianita dan Yusni Herawati divonis masing-masing 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua terdakwa terjaring OTT Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) Menkopolhukam bersama Tim Saber Pungli Kabupaten Siak pada Rabu (25/7/2018) lalu sekitar pukul 14.45 WIB.
Barang bukti diamankan uang tunai pecahan Rp 50.000 sebesar Rp 1,9 juta, satu buah tas selempang, rekaman CCTV, catatan-catatan pengurusan sertifikat tanah, dan 4 arsip warkah.