Disperindag: Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol
RENGAT (HR)- Mulai 16 April 2015 nanti, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu akan menertibkan peredaran minuman beralkohol di seluruh minimarket yang ada. Hal ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Inhu Hasman Dayat, melalui Sekretaris Disperindagpas Inhu Idham Muhammad.
Dikatakan Idham, berdasarkan Permendag RI Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut, minimarket atau sejenisnya dilarang keras menjual minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol 0-5 persen). saat ini masih benyak ditemukan.
"Kita telah memberikan imbauan kepada seluruh pemilik minimarket di Inhu yang masih menjual minuman tersebut. Imbauan ini merupakan awal sosialisasi kita terkait Permendag Nomor 06 tersebut," sebutnya, Senin (23/3).
Tak hanya kepada para pengusaha minimarket, sambung Idham, surat tersebut juga sudah disampaikan kepada 14 Camat yang ada di Inhu. Diharapkan camat dapat membantu mensosialisasikan serta menyampaikan larangan penjualan minuman beralkohol di masing-masing wilayah mereka.
Selain itu, pihaknya melalui tim pengawasan Disperindagpas Inhu, juga akan melakukan pemantauan dan operasi pemusnahan minuman beralkohol disetiap minimarket yang masih menjual minuman beralkohol kadar 0-5 persen tersebut.
"Sesuai instruksi Pemendag RI, operasi pasar akan kita lakukan setelah 16 April 2015 mendatang. Jika masih ditemukan ada minimarket yang menjual minuman beralkohol, maka tim Disperindagpas Inhu akan melakukan penyitaan dan pemusnahan minuman tersebut," tegasnya. (adv/humas)