Keluarga Korban Pembunuhan di Rohil Bantah Keterangan Polisi
RIAUMANDIRI.CO, Tanah Putih - Keluarga korban pembunuhan Faizal membantah keterangan pihak kepolisian Polres Rokan Hilir dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/10) siang. Setelah berhasil membekuk pelaku Asman, motif pembunuhan itu, disebut polisi, hanya gara-gara istri pelaku diajak berhubungan badan.
Keluarga korban, Afrizal atau biasa disapa Epi Sintong yang juga mantan anggota DPRD Rokan Hilir itu dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10/2019) menyebutkan bahwa setelah mendapat informasi dari teman korban, tersangka Aswan ternyata memiliki hutang kepada korban.
"Dan korban terus menagih hutang tersebut karena istri korban mau melahirkan dan butuh uang," terang Balon Bupati Rohil yang telah mendaftar ke partai Nasdem beberapa hari lalu.
Tersangka Aswan yang selalu mengelak untuk membayar hutang tersebut, lanjut Epi Sintong, membuat korban emosi dan mengeluarkan kata-kata tidak terpuji yakni 'Istrimu aja bayarnya'.
"Hal itu membuat tersangka emosi dan berniat membunuh korban dan langsung mengasah pisau untuk menghabisi korban," ungkapnya.
Ia juga menyayangkan pada pemberitaan sebelumnya. "Iya, berita yang itu nggak betul," bantahnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) dengan gerak cepat, akhirnya berhasil menangkap Asman (34) pelaku pembunuhan Faizal (32) di Teluk Mega, Sintong Kecamatan Tanah Putih.
Melalui konferensi pers, Senin (7/10/2019) Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Faris Sanjaya SIK mengungkapkan, tersangka Asman yang membunuh Faizal dikarenakan motif sakit hati karena istrinya R (31) diajak berhubungan badan dengan bayaran Rp 200ribu.
"Mendengar pernyataan istrinya itu, pelaku menyiapkan sebuah pisau yang disimpan di dinding rumahnya berencana membunuh korban," ungkap Farris.
Secara kebetulan lanjut Farris, korban melintas di depan rumah tersangka ada Sabtu 5 Oktober kemarin. Melihat korban lewat dengan sepeda motornya, Asman kemudian mengejar korban dengan motor KTM warna hitam dan langsung menabrak motor korban.
Saat korban terjatuh dan sempat terjadi perkelahian, Asman langsung menusuk badan korban sebanyak sembilan kali tusukan hingga akhirnya korban meninggal ditempat.
Usai membunuh korban, Asman kemudian berencana melarikan diri ke Pekanbaru dengan bermodal menjual sepeda motornya seharga Rp 600ribu. Namun dalam waktu 18 jam, Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka di Duri setelah melakukan olah TKP dan penyidikan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 undang undang darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.